Sebanyak 26 Fintech Telah Terdaftar di Sandbox Bank Indonesia

Sebanyak 26 Fintech Telah Terdaftar di Sandbox Bank Indonesia

Jakarta – Perkembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi (Fintech) saat ini terlihat sangat pesat dan semakin beragam. Oleh karena itu, regulator khususnya Bank Indonesia (BI) terus mengawal dan mengawasi perkembangan fintech tersebut dengan menerapkan sistem sandbox kepada setiap fintech.

Bank Indonesia mencatat, hingga April 2018 terdapat 26 perusahaan peneyelenggara teknologi finansial terkait sistem pembayaran yang terdaftar di bank sentral. Angka ini bertambah 11 dari periode Maret lalu yang berjumlah 15 perusahaan tekfin.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Imaddudin Sahabat menjelaskan, dari 26 perusahaan tekfin tersebut, baru ada satu perusahaan yaitu PT Toko Pandai Nusantara melalui produk TokoPandai yang berhasil lolos dari ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) Bank Indonesia.

“Saat ini sudah ada 26 yang sudah terdaftar, 1 sudah lolos dari sandbox. Jadi yang sudah lolos kita sarankan mengajukan izin ,” kata Imaddudin di Thamrin Nine Ballroom Jakarta, Selasa 10 April 2018.

Baca juga: Regulasi Fintech Dalam Proses Finalisasi

Imaddudin menambahkan, jika perusahaan fintech tersebut lolos dari tahapan uji coba terbatas atau regulatory sandbox, artinya sudah mendapat rekomendasi dari bank sentral untuk mendapatkan izin, sehingga perusahaan tekfin tersebut bisa menjual produknya. Proses pengujian terbatas tersebut memerhatikan beberapa pada aspek teknis seperti model bisnis, teknologi hingga layanan bagi konsumen.

Sebagai informasi, aturan mengenai regulatory sandbox ini sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 untuk memenuhi berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan tekfin. Aturan tersebut antara lain, adanya unsur inovasi, bermanfaat dan dapat digunakan secara massal. Selain itu juga harus memenuhi mitigasi risiko.(*)

Related Posts

News Update

Top News