Program Amnesti Pajak Dongkrak Pasar Modal

Program Amnesti Pajak Dongkrak Pasar Modal

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meyakini Program Amnesti Pajak yang dijalankan pemerintah saat ini lebih sakti, bila dibandingkan masa pengampunan pajak yang telah dijalankan pada masa-masa lalu seperti tahun 1964 dan 1984. Hal ini mengingat program tersebut memiliki kepastian hukum lewat UU Amnesti Pajak.

“Kebijakan amnesti pajak sekarang ini ada perbedaan mendasar, masalah kepastian hukum. Kalau sebelumnya itu cuma peraturan pemerintah, tapi tahun ini punya UU,” ‎ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Dengan adanya amnesti pajak, kata Hamdi, sentimen positifnya bisa meningkatkan nilai transaksi dan jumlah emiten di bursa. ‎Maka dari itu, kebijakan amnesti pajak merupakan dorongan yang luar biasa bagi kinerja bursa, khususnya ekonomi Indonesia.

Bukan hanya sebatas itu, Program Amnesti Pajak pun membuat tingkat kesadaran masyarakat lebih peka lagi dalam membayar pajak.

“Banyak yang menghindar bayar pajak. Jika melihat UU Amnesti Pajak, dapat kita lihat hubungan hak dan kewajiban negara. Ini yang harus ditekankan,” pungkas Hamdi.‎

Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengaku banyak taipan atau pengusaha yang datang menemuinya untuk menanyakan program amnesti pajak.

Secara keseluruhan, mereka merespons positif program amnesti pajak yang sedang digenjot pemerintah.

‎”Taipan datang yang ketemu saya banyak sekali, yang saya temui secara pribadi banyak sekali. Mereka yes. Tapi mereka kan boleh sampai akhir September, sampai akhir Maret, dan Desember. Lumayan sebulan dibungain, kenapa harus cepat-cepat? Wajar kok buat mereka. Tapi yang penting tiga itu saja,” kata Tito. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News