Percepat Pembangunan Infrastruktur, Kementerian BUMN dan TNI Sinergi

Percepat Pembangunan Infrastruktur, Kementerian BUMN dan TNI Sinergi

JakartaKementerian BUMN dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalin kerja sama strategis dalam rangka optimalisasi sumber daya kedua institusi negara tersebut. Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Rini M. Soemarno dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi, serta dukungan antara Kementerian BUMN dan TNI, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing agar dapat terselenggara dengan baik,” ujar Menteri Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Kementerian BUMN dan TNI bekerja sama untuk pemanfaatan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, pelatihan, dan pemanfaatan fasilitas, serta sosialisasi dalam rangka optimalisasi sumber daya BUMN dan TNI. “Dalam hal ini, TNI akan memberikan dukungan kelancaran tugas dan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan,” tambah Panglima TNI Marsekal Hadi.

Baca juga: Pastikan Harga Semen Murah, Kementrian BUMN Tinjau Toko di Papua

Menteri Rini menilai kerja sama ini sebagai langkah baik kemitraan strategis kedua pihak. Menurutnya, kedua belah pihak akan mengoptimalkan sumber daya masing-masing, yang selama ini belum pernah dilaksanakan kedua institusi ini sebelumnya.

Kementerian BUMN akan meningkatkan percepatan penyediaan infrastruktur fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), yakni melalui program bedah rumah veteran, renovasi sekolah, infrastruktur dasar, jalan atau jembatan untuk masyarakat. Diharapkan ke depannya kemitraan Kementerian BUMN dan TNI terjalin semakin erat untuk saling mendukung, khususnya dalam percepatan pembangunan infrastruktur demi kemajuan Negara Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan kerja sama ini, baik TNI maupun BUMN akan melaksanakan perjanjian sesuai porsi tugas dan fungsinya. “Tentu saja, semuanya dilaksanakan dalam koridor hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rini, sembari menyebutkan bahwa kesepakatan ini berdurasi lima tahun dan akan dievaluasi untuk masa berikutnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News