Jakarta–Indonesia sebagai negara anggota G20 harus mewujudkan komitmennya untuk implementasi Automatic Exchaneg of Information (AEOI) pada bulan September 2018. Momentum ini harus dijaga agar dapat terbangun data base dan administrasi perpajaan yang lebih komprehensif, lebih integratif dan lebih kuat.
“Dengan AEOI, Indonesia dapat memiliki akses pertukaran informasi keuangan global yang menguntungkan Indonesia untuk memperluas jangkauan basis data dan informasi perpajakannya,” Ujar Poltak Maruli John, Direktur perpajakan Internasional Ditjen Pajak di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.
Baca juga: Tax Amnesty, Bikin Wajib Pajak Patuh Tanpa Paksaan
Menurutnya, informasi keuangan milik wajib pajak (WP) Indonesia dari luar negeri yang diperoleh dari kerja sama AEOI ini sangat penting untuk mencegah dan mendeteksi terjadinya praktik pengemplangan pajak, terutama oleh wahib pajak yang menyimpan aset keuangannya di luar negeri. Selain itu, kerja sama ini juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Namun, syarat untuk dapat diimplementasikan dengan efektif adalah harus tersedianya perangkat hukum domestik yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk memeroleh data keuangan nasabah dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berdasarkan kriteria yang diatur Common Reporting Standart, dan mempertukarkannya dengan negara mitra secara otomatis. (Bersambung ke halaman berikutnya)