Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, seluruh lembaga keuangan yang tercakup dalam Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, wajib melaporkan data nasabah.
Jika tidak, maka sesuai ketentuan, pemimpin atau pegawai lembaga keuangan terancam sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp1 miliar.
“Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017, tidak ada sanksi kalau dia tidak daftar karena ini bersifat administratif. (Sanksi) hanya berlaku kalau mereka laporan rekening yang 1 Agustus, mereka yang tidak melakukan akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda satu miliar,” kata Yoga di Kantornya, Jakarta, Rabu 3 Maret 2018.
Sesuai Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, lembaga keuangan wajib melaporkan data nasabah, paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
Baca juga: Aturan Pajak Baru: Orang Pajak Bisa Intip Gaya Hidup Kita
Adapun lembaga keuangan yang wajib melaporkan data keuangan nasabahnya di antaranya perbankan nasional, manajer investasi pada pasar modal, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia, hingga koperasi.
Yoga memastikan, data nasabah yang disampaikan pada Ditjen Pajak akan terjaga keamanannya. Pegawai yang sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data akan dikenakan pidana dua tahun atau denda Rp50 juta.
Selain itu, Ditjen Pajak juga sudah menguji teknologi yang akan digunakan untuk pelaporan otomatis data nasabah dan akan menggunakan komputer yang dapat dimonitor penggunaannya. “Ke depan flashdisk enggak bisa connect ke komputer kantor pajak,” tutupnya. (*)