Jakarta – Rapat Paripurna DPR-RI menyetujui dan menetapkan dan menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) Periode 2018-2023 dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI periode 2018-2023.
Wakil Ketua DPR-RI Taufik Kurniawan menanyakan kepada para Anggota Dewan yang hadir. “Apakah hasil laporan Komisi XI mengenai hasil pembahasan Calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI dapat disetujui oleh anggota dewan,” tanyanya,” di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
“Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir mengarapkan, agar Calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI terpilih dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global. Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca juga: Komisi XI Harap Peripurna Setujui Hasil Calon Gubernur dan Deputi BI
Selanjutnya, dirinya juga berharap agar Calon Gubernur dan Calon Deputi Gubernur BI terpilih juga dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah, OJK dan DPR-RI terkait dengan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi BI sebagai Bank Sentral.
“Agar kebijakan-kebijakan BI ke depan dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia,” ucapnya.
Setelah hasil rapat Paripurna terkait persetujuan hasil Calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI, DPR-RI akan membawa hasil rapat Paripurna ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk pelantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI. (*)