Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini, dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) akan masuk besar ke sektor pasar modal, meski saat ini belum ada rekening dana nasabah (RDN) khusus terkait dana repatriasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, dana repatriasi yang akan masuk ke pasar modal khususnya untuk instrumen saham diperkirakan dapat mencapai Rp100 triliun untuk periode 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.
Sedangkan melalui instrumen obligasi, government bonds, maupun corporate diperkirakan dana repatriasi yang masuk mencapai Rp300 triliun. Dengan begitu, maka secara keseluruhan potensi yang masuk ke pasar modal bisa mencapai Rp400 triliun
“Kalau dipasar modal, untuk di saham di 2016 dan 2017 ada kemungkinan sekitar Rp100 an triliun, kemudian ada obligasi, government bonds, maupun corporate ada sekitar perkiraan kita dari tren-tren itu bisa ada sekitar Rp300 an dalam dua tahun,” ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 26 September 2016.
Dia mengungkapkan, sejauh ini penerimaan dana masih banyak ditempatkan pada bank persepsi yang ditunjuk pemerintah. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan bagi sektor lainnya seperti pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) masih berpotensi menerima dana repatriasi.
“Instrumen keuangan apa saja yang bisa digunakan, kemudian proyeksinya kira-kira berapa. Paling banyak kalau dari tiga sektor itu dari sektor perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan pasar modal. Dan itu kita lihat dari pertumbuhan lima tahun terakhir,” ucap Nurhaida. (*)