Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking (digital branch).
OJK telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.
Penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.
“Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E. Siregar di Gedung OJK, Jakarta, kamis, 19 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)