Mandiri Sambut Positif Kebijakan Pelonggaran LTV

Mandiri Sambut Positif Kebijakan Pelonggaran LTV

Jakarta – Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) Kartika Wiryoatmodjo menyambut baik rancangan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) milik Bank Indonesia (BI).

Dirinya berharap, kebijakan relaksasi LTV tersebut dapat menggenjot angka penyaluran kredit pada perbankan khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).

“Kebijakan itu positif, dan memang salah satu lokomotif pertumbuhan kredit ada di kredit konsumsi dan kredit Mortgage,” kata Kartika pada acara Halalbihalal Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Dirinya juga menyebut, kebijakan pelonggaran LTV tersebut nantinya akan lebih mendorong daya beli masyarakat untuk dapat menjalankan kredit kepemilikan rumah dan juga lebih membantu pengembang.

Baca juga: Jaga Stabilitas, Menkeu Dukung Kebijakan Relaksasi LTV

“Kita harapkan, kalau dulu pengembang mendesain dari rumah menjadi gambar harus ada periode dengan cash. Dengan LTV ini bisa dari awal menggunakannya KPR jadi pengembangan bisa leluasa membangun dan dari pembeli bisa dapat membeli lebih cepat,” tambah Kartika.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.

Dalam pelonggaran LTV tersebut nantinya juga mementingkan aspek prudensial dengan pelonggaran LTV berlaku untuk bank dengan rasio NPL Net dibawah 5% dan NPL KPR Gross dibawah 5%. Dalam aturan tersebut juga tercatat larangan untuk mengalihkan over kredit dalam jangka waktu tertentu dan bisa dilakukan jika untuk penyelesaian NPL dan di bank yang sama.(*)

Related Posts

News Update

Top News