LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 6,5%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 6,5%

Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valuta asing) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 basis points (bps), sementara untuk valuta asing (valas) pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Dengan keputusan RDK LPS untuk menaikkan tingkat suku bunganya, maka tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum menjadi 6,50 persen, sedangkan dalam valas menjadi sebesar 2,00 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR menjadi 9,00 persen. Menurutnya, penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Mempertimbangkan bahwa dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung,  maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan. Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan.

Baca juga: LPS: Risiko Likuiditas Perbankan Meningkat

“Kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 12 September 2018.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Maka, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan dapat lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya dapat memperhatikan kondisi likuiditas ke depan, di tengah kondisi suku bunga acuan yang tinggi.

“Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ucapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News