LPS : Langkah BI tahan 7-day Reverse Repo Rate Sudah Tepat

LPS : Langkah BI tahan 7-day Reverse Repo Rate Sudah Tepat

Jakarta – Langkah Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo yang memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,75 persen dinilai sudah sangat tepat di kondisi saat ini.

Ketua Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, keputusan BI tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan, khususnya jika melihat kondisi ekonomi makro maupun mikro.

“Jika melihat kondisi saat ini tentu sudah tepat,” kata Halim di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.

Halim sendiri melihat, kondisi saat ini masih dalam fase recovery dan membentuk pola curva “U”, sehingga sangat wajar jika level BI 7-day Reverse Repo Rate di pertahankan.

“Namun dalam curva “U” juga diharapkan jangan terlalu lama,” jelasnya.

Sekedar informasi, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) yang dipimpin Gubernur BI, Agus DW Martowardojo pada 19 dan 20 Juli 2017 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,75 persen.

Adapun suku bunga Deposit Facilitydan Lending Facility masing-masing sebesar 4 persen dan 5,5 persen, yang berlaku efektif 21 Juli 2017.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Arbonas Hutabarat mengatakan, keputusan BI tersebut konsisten dengan upaya Bank Sentral dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong proses pemulihan perekonomian domestik.

Namun demikian, bank sentral tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang bersumber dari global maupun domestik. Dari sisi global, kata dia, terkait dengan perkembangan kebijakan di AS seperti rencana The Fed untuk mengurangi balance sheet-nya, merupakan sejumlah risiko yang perlu tetap diwaspadai.

“Dari sisi domestik, beberapa risiko yang tetap perlu diwaspadai adalah dampak penyesuaian administered prices terhadap inflasi serta berlanjutnya konsolidasi korporasi dan perbankan,” ujarnya beberapa hari lalu. (*)

Related Posts

News Update

Top News