Jakarta – Kelangsungan usaha PT BFI Finance Tbk (BFIN) tidak terpengaruh gugatan yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta (APT).
Klaim kepemilikan saham dari penggugat yang mengaku sebagai bagian dari Ongko Group itu telah dinyatakan berkali-kali dan sah tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan.
”Perkara ini tidak akan memengaruhi kegiatan operasional Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan secara material,” kata Direktur BFI Finance, Andrew Adiwijanto, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin, 8 Oktober 2018.
Andrew menjelaskan bahwa saham-saham BFI Finance yang diklaim dimiliki oleh APT telah dialihkan berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham kepada publik melalui The Law Debenture Trust Corporation P.l.c. Hal itu dilakukan dalam rangka restrukturisasi utang BFI Finance kepada para kreditur BFI Finance berdasarkan perjanjian perdamaian tanggal 7 Desember 2000.
Perjanjian Jual Beli Saham tersebut juga telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan no.04/PKPU/2000/PN.Niaga.JKT.PST pada 19 Desember 2000.
”Pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi gadai saham sesuai kesepakatan antara BFI dengan APT berdasarkan Perjanjian Gadai Saham BFI yang telah dihadiri dan disetujui oleh Para Pemegang Saham termasuk APT sendiri berdasarkan Akta berita Acara Rapat nomor 28 tertanggal 27 Januari 2000 dan nomor 51 tertanggal 22 Agustus 2000, yang keduanya dibuat di hadapan Sutjipto,SH, Notaris di Jakarta,” paparnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa Putusan PK no.240 tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 79/2007Eks tanggal 10 Oktober 2007.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan telah berkali-kali ditegaskan secara tertulis oleh Para Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terakhir berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 79/2007Eks tanggal 26 Januari 2018.
Andrew menjelaskan bahwa dengan tidak dapat dilaksanakannya Putusan PK no.240 tersebut (Non Executable) maka secara mutatis mutandis sudah termasuk setiap dan/atau seluruh dictum di dalam Amar Putusan PK no. 240 tidak dapat dilaksanakan.
Termasuk dictum atas uang paksa (dwangsom) juga tidak dapat dilaksanakan. ”Sehingga tuntutan APT terkait dwangsom adalah tidak berdasar hukum dan tidak dapat dibebankan kepada BFI,” tegasnya.
Meski begitu BFI Finance akan tetap melakukan berbagai upaya yang tersedia dan dimungkinkan dalam rangka memertahankan seluruh haknya terhadap semua tindakan APT yang dilakukan kepada BFI Finance.
”Termasuk tetapi tidak terbatas terhadap tindakan APT yang telah mengajukan gugatan dimaksud,” imbuhnya.
Gugatan dimaksud adalah langkah APT yang melayangkan gugatan untuk kali kesekian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tercatat dalam register nomor 521/PDT.G/2018/PN.Jkt.Pst. (*)