Jakarta–Ketua Serikat Pekerja Danamon (PT Bank Danamon Indonesia Tbk), Abdoel Moedjib mengaku, tidak gentar dengan pelaporan pihak manajemen kepada dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan pelanggaran pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya Abdoel, ia akan terus berjuang bersama teman-teman yang lain, demi mempertahankan haknya. “Kita tetap taati proses hukum yang ada. Ke depan tentu akan ada aksi lanjutan jika sikap managemen tidak sesuai yang diharapkan,” jelas Abdoel kepada Infobank di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Seperti diketahui, Abdoel Moedjib dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cahyanto C. Grahana, S.H. yang mewakili Direktur Utama Bank Danamon, karena video orasinya di depan gedung OJK Surabaya. Pelaporan ini dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebagai bentuk intimidasi terhadap Serikat Pekerja Danamon.
Baca juga: LBH Jakarta Bantu Serikat Pekerja Danamon Ngadu ke Komnas HAM
Menurut Abdoel pihaknya sendiri selalu melakukan pendekatan mediasi. Namun kendalanya memang pengambilan keputusan tetap ada di level board of directors (BOD) atau jajaran direksi Bank Danamon.
Perjuangan Serikat Pekerja Danamon untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja pun bermula sejak tahun 2016. Serikat Pekerja Danamon telah berulang kali melakukan usaha agar tuntutan mereka didengar oleh direksi, mulai dari melakukan mediasi, pelaporan ke DPR RI, sampai pertemuan yang difasilitasi oleh Menteri Tenaga Kerja RI. Namun, semua usaha tersebut dinilai Abdoel sia-sia.
Sehingga pada tanggal 9 Maret 2017, Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar segala permasalahan diselesaikan dan meminta Direktur Utama Bank Danamon, Sng Seow Wah berhenti dari jabatannya karena serangkaian sikapnya dinilai tidak kooperatif dalam menghadapi masalah dengan Serikat Pekerja Danamon. (*)
Editor: Paulus Yoga