Jakarta – Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai, saat ini tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Hal tersebut menyebabkan rencana pemerintah untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan sulit tercapai.
Menurutnya, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang masih rendah tercermin dari rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berada di level 10,8 persen. Padahal, International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan tax ratio sebesar 12,5 persen untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
“IMF mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax rationya 12,5 persen minimal. Sementara tax ratio kita 10,8 persen, kalau pembangunan belum memenuhi harapan kita semua ya harap maklum,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak UKM, OnlinePajak Gandeng Sleekr
Di sisi lain, lanjut dia, struktur penerimaan pajak di Tanah Air juga menghadapi anomali. Jika di banyak negara, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara rata-rata jauh lebih tinggi, sementara di Indonesia sendiri justru tercatat sangat rendah.
“Di Indonesia, penerimaan PPh orang pribadi diluar PPh 21 itu angkanya 2016 0,5 persen dari total pajak, 2017 0,7 persen dari total pajak. Sementara Italia misalnya, penerimaan PPh badan itu 3,9 persen sementara orang pribadi 16,8 persen. Belgia penerimaan orang pribadi 15,3 persen dan PPh badan hanya 3 persen dari PDB. Jadi angkanya bisa dua kali lipat dari penerimaan badan,” tutupnya. (*)