Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi merubah proporsi pendanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya 90 : 10 berubah menjadi 75 : 25 yang efektif diberlakukan pada tanggal 20 Agustus 2018.
Hal tersebut seiring dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No S-163/MK. 6/2018 tanggal 12 April 2018, perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB, dan Keputusan Menter PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang Proporsi Pendanaan Kredit / Pembiayaan Pemilikan dan Perumahan Rakyat.
“Nantinya keputusan yang sudah ditandatangani tersebut menjadi dasar bagi SMF sebagai special mission menjalankan fungsi sebagai fiscal tools Pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal Pemerintah dalam KPR FLPP , dimana sebelumnya Pemenntah memiliki porsi 90 % , turun menjadi 75 %,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lana Winayanti di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.
Baca juga: Kementerian PUPR Tambah 4 Bank Pelaksana Penyaluran FLPP
Lana menjelaakan, untuk pelaksanaannya‚ maka Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan addendum/perubahan Perjanjian Kerjasama Operasional dengan Bank Pelaksana pada hari ini Selasa (14/8) dengan 39 (tiga puluh sembilan).
“Ke depan, untuk mengoptimalkan penyaluran dana FLPP maka Kementenan PUPR melalui PPDPP akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Pelaksana yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2018 berdasarkan data kinerja triwulan ke-3 tahun 2018,” kata Lana.
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sendiri merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nantinya PPDPP Bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dena Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MSR) melalui Bank Pelaksana. (*)