Jakarta – Langkah tegas kembali dilakukan Jakarta Futures Exchange (JFX) saat menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT International Business Futures (IBF) terhitung efektif sejak tanggal 27 Juli 2018, pukul 17.00 WIB sebagaimana yang tertera dalam surat JFX nomor L/JFX/DIR/07-18/549 kepada Direksi IBF perihal Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT International Business Futures.
Berdasarkan informasi yang diterima Senin, 30 Juli 2018, sanksi berupa Pembekuan SPAB IBF diberikan berdasarkan Surat Keputusan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Nomor : 1908/Sekr-KBI/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Pembekuan Keanggotaan Kliring PT International Business Futures serta tidak memberikan akses data/informasi terkait adanya kegiatan Audit Khusus yang dilakukan oleh Tim Audit JFX – KBI.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain bahwa IBF tidak kooperatif dalam hal pelaksanaan kegiatan Audit Khusus yang dilakukan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta
(JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) hal ini berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran berupa Kegagalan pemenuhan margin pada KBI sebanyak 9 kali dari 27 kali shortage.
Selain itu juga adanya dugaan penyalahgunaan dana nasabah pada Rekening Terpisah (Segregated Account), dan adanya transaksi yang tidak wajar menggunakan dummy account.
JFX memberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat ini kepada IBF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
Bahwa dengan pembekuan keanggotaan Bursa ini, tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada Nasabah, Bursa, Lembaga Kliring, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka melalui Bursa serta tidak menghapus konsekuensi hukum yang timbul atas pelanggaran yang pernah dilakukan oleh IBF.
Kegagalan IBF dalam memenuhi langkah-langkah perbaikan di atas, akan menjadi pertimbangan bagi JFX untuk memberikan sanksi administratif selanjutnya. (*)