Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh terkait dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Direktur Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting kepada Infobank, di sela-sela seminar yang diselenggarakan oleh Infobank dan Perbanas di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.
“Kami mendukung ini. Kan itu Perppu yaa, jadi dia setingkat Undang-Undang (UU), dia (UU) itu kalau menurut saya lebih Lex specialis,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, selama aturan keterbukaan akses informasi keuangan nasabah ini masih dalam koridornya, OJK sebagai regulatur di pengawasan industri keuangan akan mendukungnya. Tak lain, hal ini juga bertujuan untuk mendorong penerimaan pajak negara.
“Kan itu ada aturan-aturannya seperti apa, jadi memang itu tidak terlalu bebas juga yaa. Selama masih dalam koridornya sih OJK tidak masalah,” ucapnya.
Dia menambahkan, ditandatanganinya Perppu ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejalan dengan komitmen pemerintah dalam keikutsertaan dan pengimplementasian pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange Of Information/AEOI).
“Waktu penyusunan itukan kita dilibatkan OJK dilibatkan, artinya OJK mendukung tentang keterbukaan informasi pajak, kami mendukung ini. Karena ini masih bagian dari komitmen kita untuk mendukung AEOI,” paparnya.
Pemerintah sendiri sudah melakukan pertimbangan bahwa Indonesia sudah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Sehingga pemerintah memandang harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017.
Adapun akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Menurut Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud, tegas Perppu ini, wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (*)