Hingga Mei 2017 LPS Bayarkan Klaim Rp1,2 Triliun

Hingga Mei 2017 LPS Bayarkan Klaim Rp1,2 Triliun

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku, sejak beroperasi 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menanganani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D Purba, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis malam, 8 Juni 2017. Menurutnya, dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp1,2 triliun.

Sementara itu, kata dia, di sepanjang tahun 2017 ini, pihak LPS telah melakukan penanganan sebanyak 3 bank, yang semuanya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang dicabut izin usahanya, yaitu di Deli Serdang, Jakarta dan Sidoarjo, dengan total simpanan Rp24 miliar.

Sedangkan untuk simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp314 miliar (hingga Mei 2017) dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanannya di atas LPS Rate (74 persen). “Lainnya disebabkan karena tidak ada aliran dana masuk (14 persen) dan menjadi penyebab bank tidak sehat (12 persen),” ujarnya.

Untuk meminimalkan simpanan yang tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk memperhatikan ketentuan layak bayar yang biasa dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat.

Dari sisi aset, hingga akhir April 2017 aset LPS mencapai Rp79,3 triliun, tumbuh 8,68 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp73 triliun. Aset LPS didominasi berupa penempatan investasi, yaitu sebesar 76,3 triliun (96,2 persen). Sisanya, dalam bentuk Kas dan Piutang sebesar Rp2,7 triliun (3,5 persen), Aset Tetap sebesar Rp111,7 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp183,5 miliar (0,2 persen). (*)

Related Posts

News Update

Top News