Jakarta – Pemerintah diminta dapat segera merancang dan menetapkan regulasi yang fleksibel guna merespon dinamika aktivitas ekonomi digital. Hal tersebut juga untuk menyikapi era digital yang tengah berkembang di Tanah Air.
“Dalam menghadapi perubahan ekonomi digital yang sangat cepat, mka saat ini dibutuhkan birokrasi dan regulasi pemerintah yang fleksibel. Karena, selama ini ciri birokrasi selalu kaku,” ujar Pengamat Ekonomi Muhammad Chatib Basri, di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Mantan Menteri Keuangan di era SBY ini menyarankan, pemerintah atau regulator terkait ekonomi digital hanya mengatur ketentuan-ketentun yang bersifat prinsip. “Karena, kalau mau mengikuti peraturan secara rinci, maka aturan tersebut bisa cepat berubah seiring dengan perubahan kegiatan ekonomi digital,” ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Potensi Ekonomi Digital Capai US$ 130 Miliar
Namun demikian, tambah dia, regulator juga harus mampu mengejar inovasi teknologi informasi yang sangat cepat berubah. “Tantangan pemerintah dan regulator ada pada perubahan itu, Regulasi yang dikeluarkan dalam waktu sangat singkat bisa tiba-tiba menjadi usang,” paparnya.
Dia mencontohkan, sebelumnya pemerintah tidak membayangkan penerapan strategi pembiayaan melalui meknisme Peer to Peer Lending (P2P). “Sebelumnya, praktik itu sesuatu yang tidak mungkin. Di Indonesia, (kreditur) yang bertemu langsung dengan orangnya (debitur) saja tidak bayar,” imbuhnya.
Kendati begitu, kata dia, saat ini skema P2P berbasis teknologi finansial (fintech) justru mampu berjalan dan terus berkemabng. “Sesuatu yang tidak mungkin bisa terjadi. Misalnya, bikin produk yang menyasar individu. Untuk asuransi, premi bisa beda tiap orang begitu juga dengan bunga bank,” tutupnya. (*)