Jakarta–Pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan operasional terhadap PT Freeport Indonesia (Freeport) maksimal hingga tahun 2041. Menyusul pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Minggu (27/8).
Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM. Dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Jonan mengatakan, Pemerintah dan Freeport akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.
“Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif,” tutur Jonan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Ia menambahkan, bahwa Presiden memerintahkan kepada tim perunding agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan. (Bersambung ke halaman berikutnya)