Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) membuat sebuah kajian tentang Peran FinTech terhadap Ekonomi Indonesia dengan menggunakan analisis Input-Output (I-O).
Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara menerangkan bahwa dari hasil kajian tersebut, perkembangan Fintech di Indonesia mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto sebesar Rp25,97 triliun baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Tak hanya itu, melalui fintech tersebut juga menyumbangkan konsumsi rumah tangga mampu meningkat hingga Rp8,94 triliun, kedua hal tersebut menunjukkan keberadaan Fintech telah mampu meningkatkan perekonomian Indonesia secara makro,” kata Bhima di Jakarta, Selasa 28 Agustus 2018.
Sementara itu Ekonom INDEF lainnya, Nailul Huda mengatakan bahwa di sisi dunia usaha, kompensasi tenaga kerja baik berbentuk gaji dan upah mampu meningkat sebesar Rp4,56 triliun dengan sektor yang mengalami kenaikan adalah sektor perdagangan, keuangan, dan asuransi.
“Ketiga sektor ini mempunyai peran langsung dalam pengembangan Fintech. Selain itu, kehadiran Fintech juga mampu menyumbang penyerapan tenaga kerja sebesar 215.433 orang yang tidak hanya dari sektor-sektor tersier namun sektor primer (pertanian) juga mengalami penyerapan tenaga kerja yang cukup besar, yaitu 9.000 orang.” ungkap Huda.
Baca juga: Kemudahan dan Kecepatan Jadi Alasan Masyarakat Memilih Fintech
Kajian yang dilakukan oleh INDEF dan AFTECH ini dilatarbelakangi oleh rendahnya penetrasi layanan keuangan di Indonesia, khususnya di bidang kredit atau pembiayaan. Hal ini ditunjukkan oleh rasio penyaluran kredit terhadap PDB yang masih berada di angka 39,1 persen (World Bank, 2015). Lebih dalam lagi, pelayanan kredit bagi UMKM bahkan masih sangat rendah.
Bhima mengatakan bahwa porsi kredit UMKM terhadap total kredit stganan di kisaran angka 20-22 persen. Di sisi lain, hanya ada setengah penduduk dewasa yang memiliki rekening di Bank. Angka-angka tersebut menunjukkan pelayanan perbankan terutama di segmen pelayanan kredit masih sangat rendah tingkat penetrasinya.
Keadaan tersebut membuat munculnya sistem layanan baru yang disebut dengan Financial Technology atau Fintech. Layanan Fintech berhasil menjangkau sektor-sektor yang saat ini belum tersentuh oleh penyedia layanan keuangan yang ada seperti perbankan. Jadi sifatnya bukanlah subsitusi perbankan melainkan pelengkap dari jasa keuangan yang sudah ada.
Direktur Asosiasi FinTech Indonesia, Ajisatria Suleiman menambahkan rekomendasi untuk memperkuat peran Fintech maka diperlukan kebijakan yang mampu menekan biaya akusisi nasabah, meminimalisasi risiko fraud, dan juga dapat melindungi konsumen beritikad baik.
“Ke depannya kami berharap risiko fraud dari nasabah palsu dan risiko gagal bayar dapat diminimalisasi dengan penguatan akses identitas berbasis biometrik, dan juga akses ke layanan biro kredit. Saat ini sudah ada pengaturan di OJK terkait e-KYC dan informasi kredit, sehingga yang dibutuhkan adalah implementasi di level teknisnya, terutama yang bersifat lintas kementerian seperti contohnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo,” tutup Aji. (*)