Jakarta–Kasus investasi Bodong PT CSI (PT Cakrabuana Sukses Indonesia) masih terus di selidiki oleh regulator. Dari hasil penyelidikan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi akhirnya menetapkan bahwa kegiatan PT CSI yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, termasuk kegiatan investasi bodong PT CSI yang melawan hukum (ilegal). Oeh karenanya akan dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh empat instansi terkait terhadap kasus investasi Bodog PT CSI. Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5% perbulan).
“Kedua, Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus investais Bodong PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat,” ujarnya di Gedung OJK, Selasa, 1 November 2016.
Menurutnya, PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Selanjutnya : Kemendag temukan dugaan penyalahgunaan SIUP)