Jakarta–PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menanggapi pemberitaan media terkait keterangan pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tanggal 22 Agustus 2017, soal pelaporan kepada Ketua Serikat Pekerja Danamon, Abdoel Moedjib atas dugaan pencemaran nama baik berupa fitnah. Bank yang dipimpin bankir asal Singapura, Sng Seow Wah ini membantah melakukan intimidasi terhadap serikat pekerjanya.
Sekretaris Perusahaan dan Direktur (Independen) Danamon, Rita Mirasari, menyampaikan beberapa poin penting terkait hal tersebut. Menurutnya, tidak benar tuduhan LBH Jakarta bahwa Danamon mengintimidasi Serikat Pekerja
“Tuduhan fitnah oleh Sdr. Abdoel Moedjib tidak terkait dengan perihal ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja dan Manajemen Danamon. Danamon menghargai hak-hak pekerja dan oleh karena itu mendukung penuh proses mediasi yang dilakukan Pemerintah (Kemenakertrans) untuk Serikat Pekerja dan Manajemen Danamon,” tutur Rita di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca juga: Ketua SP Danamon Tak Gentar Hadapi Pihak Manajemen
Ia menjelaskan, bahwa fitnah oleh Abdoel Moedjib dalam orasi publik tanggal 9 Maret 2017 di Surabaya bahwa pimpinan Danamon adalah komunis sama sekali tidak berdasar dan tidak terkait dengan substansi perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja dan Manajemen Danamon yang sedang berlangsung.
Kasus fitnah ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian RI berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Danamon sendiri sepenuhnya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Proses hukum terhadap kasus fitnah yang dilakukan Sdr. Abdoel Moedjib dengan demikian bukan tindakan intimidasi atau pembungkaman Serikat Pekerja, melainkan upaya pimpinan Danamon untuk melindungi nama baik dari tindakan pencemaran yang dilakukan Sdr. Abdoel Moedjib di media sosial,” kata Rita. (*)
Editor: Paulus Yoga