Dana Repatriasi di Bank Mandiri Capai Rp30 Triliun

Dana Repatriasi di Bank Mandiri Capai Rp30 Triliun

Jakarta–PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku, hingga akhir Desember 2016, dana repatriasi dari Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang masuk ke perseroan mencapai sekitar Rp30 triliun.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. “Sekarang ini mereka masih banyak parkir di tabungan atau deposito. Kita hampir Rp30 triliun ya. Itu per Desember 2016,” ujarnya.

Menurutnya, wajib pajak saat ini masih mencari investasi yang dianggap tepat dengan karakter masing-masing, karena terdapat banyak pilihan investasi yang ditentukan pemerintah, seperti obligasi, membeli properti, dan investasi langsung ke perusahaannya sendiri.

“Mereka kebanyakan masih menimbang-nimbang, mana yang paling menarik, terutama yang dolar AS karena pilihan investasi yang dolar AS tidak terlalu banyak,” ucapnya.

Dia memerkirakan, wajib pajak akan mulai menempatkan dana repatriasinya ke berbagai instrumen investasi pada Maret 2017 dan Bank Mandiri sebagai bank gateway akan tetap mengawasi agar dana tersebut tidak keluar dari Indonesia selama tiga tahun ke depan.

‎”Kita sudah komit sama DJP kan, nanti kalau gateway itu terdaftar nah gateway itu harus mengawasi mengenai dana itu enggak boleh keluar dari Indonesia. Nanti di lock up, nanti kami masukkan ke satu skema misalnya obligasi,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News