BTN Imbau OJK Relaksasi ATMR KPR Menjadi 20%

BTN Imbau OJK Relaksasi ATMR KPR Menjadi 20%

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengusulkan kepada regulator khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat menurunkan rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR) Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal tersebut disampaikan Direktur Konsumer BTN Budi Satria guna merespon kebijakan OJK yang ingin merelaksasi rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR) KPR. Budi menyebut, ATMR KPR diharap dapat sesuai dengan KUR.

“Saya pikir bisa disamakan KUR 20 persen. Ini KPR kan rata-rata 35 persen, jadi sama dengan KUR insentif bank menyalurkan kredit. Karena kalau ini kan OJK, Saya dengar sedang dibicarakan,” kata Budi di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 13 Agustus 2018.

Baca juga: BTN Siap Take Over KPR FLPP Dari Bank Lain

Budi sendiri sebagai sekertaris Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) mengaku telah memberikan usulan kepada regulator beberapa waktu lalu. Dirinya berharap kebijakan tersebut dapat terwujud.

“Saya sedang mempersiapkan aturan. Disamakan KUR 20 persen, sekarang kan sampai 35 persen jadi disamakan aja,” tukas Budi.

Sebagai informasi, OJK berencana memberikan insentif kepada pengembang perumahan berskala kecil untuk membeli lahan guna membangun rumah. Insentif berbentuk pelonggaran kredit. OJK sendiri berencana melalukan relaksasi dengan menurunkan besaran Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR). Saat ini, tercatat AMTR untuk kredit KPR sekitar 35 persen. (*)

Related Posts

News Update

Top News