Jakarta – Guna memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapat pelayanan kesehatan berkualitas, peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan semakin dioptimalkan melalui sejumlah pengembangan sistem teknologi, di antaranya melalui sistem rujukan online.
“Sistem rujukan online sebetulnya sudah dipersiapkan sejak lama. Namun implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat di era digital kini, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi rujukan online,” ungkap Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin dalam acara Ngopi Bareng JKN bertema Digitalisasi Layanan dengan Sistem Rujukan Online di Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.
Menurut Arief, sistem rujukan online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018 lalu. Prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Bedanya, ada sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki rujukan manual. Sistem ini resmi akan diujicobakan di 20.906 fasilitas kesehatan pada tanggal 15 Agustus 2018 besok.
Baca juga: Perluas Kepesertaan, BPJS Kesehatan Gandeng Dewan Masjid Indonesia
“Data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, dengan sistem rujukan online dapat berpotensi untuk paperless, jadi meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan,” terang Arief.
Pertama, dengan sistem rujukan online, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk.
Kedua, data peserta sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta. Selain itu, peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
Sampai dengan 31 Juli 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.367 FKTP. Dari angka tersebut, sebanyak 20.906 FKTP sudah terhubung jaringan komunikasi datanya dan bisa menerapkan sistem rujukan online. Arief pun optimis jika jumlah fasilitas kesehatan yang mengaplikasikan sistem rujukan online akan meningkat dari waktu ke waktu.(*)