Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus Badan (PUPR), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan perbankan terus melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan pembayaran nontunai di gerbang tol menggunakan uang elektronik yang akan mulai pada 1 Oktober 2017.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Sugeng, di Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017. Menurutnya, penerapan pembayaran tol secara nontunai ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana pada April 2016 lalu, Presiden menyatakan bahwa transaksi di jalan tol harus bebas antrian dan nontunai.
“Presiden telah memberikan arahan yang tegas dan jelas pada bulan April 2016 terkait transaksi pembayaran di jalan tol agar antrian di gerbang tol dihilangkan,” ujar Sugeng.
Presiden pun mengungkapkan, semua transaksi dilakukan dengan aplikasi-aplikasi sensorik. Selanjutnya, aplikasi tersebut nantinya akan dihubungkan dengan akun di bank. (Bersambung ke halaman berikutnya)