Jakarta– Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral menilai perlu adanya perjanjian awal dari regulator antarnegara terkait pembayaran lintas negara (cross border payment) sehingga dapat saling menguntungkan.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia Pungky P. Wibowo menilai, pembayaran lintas negara juga harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik guna saling memberikan dampak positif kepada kedua negara yang bertransaksi.
“Yang terpenting, Indonesia saat ini sudah masuk dalam forum negara ASEAN yakni Working Committee Payment System dan kita ingin terapkan hal yang sama untuk fintech,” ungkap Pungky di Grand Hyatt Jakarta, Senin 12 Maret 2018.
Baca juga: BI Siapkan Sanksi Denda Pelanggar Pembawaan Uang Asing Lintas Pabean
Pungky mengungkapkan, perjanjian asas resiprokal tersebut setidaknya dapat diterapkan dalam ekspansi bisnis fintech dalam negeri yang diharapkan dapat melebarkan bisnisnya ke negara lain yang telah berkerjasama.
“Sekarang fintech luar negeri bisa beroperasi di Indonesia, kita juga pengen dong ekspansi kesana. Anda bisa masuk market kita dan kita tentu bisa masuk market anda. Kita berjanji dulu baru kita bisa masuk kesana,” tambah Pungky.
Dirinya menyebut, saat ini pihaknya telah berkerjasama dengan 10 negara ASEAN dalam menyediakan akses pasar dan keleluasaan beroperasi di negara anggota ASEAN dalam pembayaran lintas negara (cross border payment) dan berharap kerjasama tersebut dapat berkembang dengan negara lain. (*)