Jakarta – Bank Indonesia (BI) memproyeksikan pelaksanaan kebijakan relaksasi atau pelonggaran Loan to Value Ratio (LTV) akan berdampak positif untuk mendongkrak angka kredit perbankan khususnya kredit pemilikan rumah (KPR).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto bahkan menyebut, kebijakan tersebut dapat mendongkrak kredit KPR hingga double digit pada tahun ini. Sebagai informasi, menurut data Bank Indonesia angka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga pada April 2018 hanya menunjukan pertumbuhan diangka 12,4%.
“Seandainya pelonggaran tersebut direalisasikan, hasil diskusi kami dengan perbanas dan juga asosiasi bisa meningkatkan kredit KPR hingga 13 persen hingga 14 persen hingga akhir tahun” kata Erwin pada konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Kompleks BI Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.
Baca juga: Antisipasi Peningkatan NPL, BI Atur Bank Pelaksana Relaksasi LTV
Erwin menambahkan, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan kesempatan kepada masyarakat khususnya first time buyer untuk memenuhi kebutuhan pertama melalui KPR melalui penyesuaian rasio LTV untuk kredit properti untuk fasilitas ke-1 hingga selanjutnya. Selain itu dalam kebijakan tersebut masyarakat juga dapat melaksanakan KPR walau pemesanan rumah masih dalam tahap inden.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) guna mendorong angka kredit pemilikan rumah (KPR). Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.(*)