BI Pastikan Uang Rupiah Baru Terbit Akhir Tahun

BI Pastikan Uang Rupiah Baru Terbit Akhir Tahun

Surabaya – Bank Indonesia (BI) memastikan, akan segera menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru pada akhir tahun ini. Penerbitan uang rupiah dengan desain baru ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Sebagaimana dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa uang Rupiah NKRI memiliki ciri-ciri yakni memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Di mana penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi BI dengan Pemerintah.

“Uang baru terbit akhir tahun, tapi saya belum tahu kapan pasti bulannya. Yaa Insyallah akhir tahun,” ujar Kepala Grup Pengembangan dan Sistem Pembayaran Ritel BI, Pungky P Wibowo, di Surabaya, Kamis, 27 Oktober 2016.

Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Sentral akan mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam dengan gambar Pahlawan sebagai berikut:

a. Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)

b. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)

c. Gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah)

d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)

e. Gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah)

f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000 (dua ribu rupiah)

g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000 (seribu rupiah)

h. Gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000 (seribu rupiah)

i. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500 (lima ratus rupiah)

j. Gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200 (dua ratus rupiah)

k. Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100 (seratus rupiah).

Penggunaan dua belas gambar pahlawan nasional tersebut bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.‎

Sedangkan untuk proses penukaran uang lama dengan uang baru, BI sendiri memberikan waktu yakni 10 tahun sejak diterbitkannya uang rupiah NKRI yang baru. Namun, uang rupiah lama masih bisa digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi sehari-hari sampai dengan proses penarikan uang rupiah lama selesai atau sampai dengan uang rupiah lama habis di peredaran masyarakat.

“Jadi nanti pada waktunya kalo uang baru yang tersedia sudah tercukupi, itu akan dilakukan penarikan secara bertahap, tapi masyarakat masih bisa menggunakan uang yang lama selama 10 tahun. Jadi cukup waktunya, cukup lama dan 10 tahun dapat menukarkannya ke bank-bank dan juga ke BI,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi kala itu. (*)

Related Posts

News Update

Top News