Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan kondisi likuiditas perbankan masih mencukupi untuk mendorong pertumbuhan kredit di 2019, meski rasio kredit terhadap DPK (LDR) tercatat masih cukup tinggi tinggi, di mana per Oktober 2018 LDR perbankan masih berada pada kisaran 93 persen.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Menurutnya, bank sentral terus menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk memantau kecukupan dan distribusi likuiditas di perbankan untuk ke depannya.
Rasio LDR menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/11/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen, sedangkan batas atasnya menjadi sebesar 92 persen.
“LDR perbankan terus kita cermati. Kami memastikan bahwa likuiditas itu (bank) masih cukup untuk mendanai pertumbuhan kredit di 2019 ini,” ujar Mirza.
Dia mengungkapkan, selama ini untuk menjaga likuiditas di pasar keuangan, BI terus melakukan berbagai upaya salah satunya dengan melakukan operasi moneter untuk menjaga ketersediaan likuiditas baik rupiah maupun valas. Operasi moneter ini dilakukan dengan menyiapkan instrumen, frekuensi dan kesiapan term repo dan swap.
“Terkait likuiditas, BI sejak November atau Desember 2018, kami terus melakukan lelang reverse repo, kami juga beberapa kali di bulan Januari ini melakukan lelang ekspansi namanya term repo, disitulah instrumen BI melakukan,” ucapnya.
Pertumbuhan kredit yang relatif lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan DPK di industri perbankan secara rata-rata, telah memberikan tekanan terhadap kondisi likuiditas perbankan, khususnya pada kelompok bank BUKU III atau bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun yang memiliki LDR diatas 100 persen yang memicu persaingan tingkat suku bunga.
Di tempat yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyatakan, bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga disertai fungsi intermediasi yang tetap baik dan risiko kredit yang terkendali. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan tetap tinggi mencapai 23,3 persen dan rasio likuiditas (AL/DPK) masih aman yakni sebesar 20,1 persen pada November 2018.
Selain itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah yaitu sebesar 2,7 persen (gross) atau 1,2 persen (net). Dari fungsi intermediasi perbankan, pertumbuhan kredit pada November 2018 tercatat sebesar 12,1 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 13,3 persen (yoy).
Sementara untuk pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada November 2018 sebesar 7,2 persen (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 7,6 persen (yoy). Pada 2019, Bank Sentral memprakirakan pertumbuhan kredit berada dalam kisaran 10-12 persen (yoy) sedangkan pertumbuhan DPK diprakirakan sekitar 8-10 persen (yoy).
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk memantau kecukupan dan distribusi likuiditas di perbankan,” tutup Perry. (*)