Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan, kenaikan suku bunga BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 100 basis poin (bps) selama dua bulan terakhir bukan sebagai bentuk kepanikan menghadapi tekanan rupiah yang semakin merosot.
Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Kompleks BI Jakarta. Perry menjelaskan, kebijakan kenaikan suku bunga tersebut merupakan keputusan yang berdasarkan pada kerangka baku yang telah disusun.
“Kita punya kerja yang sudah baku yang sudah dibangun sejak lama melalui framework. Setiap RDG bulanan, melihat lagi indikator-indikator baru dan indikator berubah cepat, seusai dengan konsentrasi yang akan diupdate dan dikalibrasi stimulasi dan mendebatkan di RDG,” jelas Perry di Kompleks BI Jakarta, Jumat 29 Juni 2018.
Pery menjelaskan, keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan Bank Indonesia untuk secara pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.
Bank Indonesia juga meyakini, sejumlah kebijakan yang ditempuh tersebut dapat memperkuat stabilitas ekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah. Perry menambahkan, kedepannya Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan dan prospek perekonomian baik domestik maupun global, untuk memperkuat respons bauran kebijakan yang perlu ditempuh.
“Semuanya itu didasarkan kerangka kebijakan yang kita bangun sejak lama termasuk riset yang mendukung dan pembahasan continue dan marathon. Yakinkan keputusan 50 bps itu keputusan yang betul-betul didasarkan kaidah-kaidah tadi,” tambah Perry.
Sebagaimana diketahui, beberapa ekonom berpendapat bahwa kebijakan BI untuk terus menaikan suku bunganya dinilai terlalu panik dalam menghadapi situasi dan tekanan pasar global.
“Jadi efek kenaikan bunga acuan BI pun sangat kecil dampaknya dan lebih temporer. Bahkan kepanikan BI rentan dimanfaatkan oleh spekulan yang memegang posisi beli dolar jangka pendek,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara kepada Infobank beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 28-29 Juni 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen. Kenaikan tersebut tercatat merupakan kenaikan ketiga kali setelah BI menaikan suku bunga 25 bps pada pertengahan Mei dan akhir Mei 2018 lalu.(*)