Pihak BEI akan menindak tegas kepada anggota bursa yang kedapatan melakukan transaksi short selling. Dwitya Putra
Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) h=mengimbau agar seluruh anggota bursa efek tidak melakukan transaksi short selling.
Selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
Pihak bursa mengaku tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa (AB) yang diketahui benar-benar melanggar ketentuan tersebut.
“Bursa akan menindak tegas, kepada anggota bursa yang melanggar ketentuan itu,” kata Sekertaris BEI, Irmawati Amran dalam keterangan resmi BEI, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
Seperti diketahui transaksi short selling adalah salah satu strategi para pelaku pasar untuk mendapatkan keuntungan dengan risiko yang terbilang cukup tinggi. Pelaku menjual saham yang dipinjamkan dengan harga tinggi dan mengembalikannya dengan membeli saham yang harganya lebih rendah.
Pelaku short selling bisa rugi jika ternyata saham yang dijualnya justru naik terus harganya karena profit taking ketika harga saham murah. Short selling sangat bertentangan dengan investor dan emiten pada umumnya yang menginginkan harga sahamnya naik terus.
Pelaku short selling biasanya mendapatkan pinjaman saham dari perusahaan efek atau perorangan yang disebut dengan pialang.
Perusahaan efek mendapatkan cadangan saham dari berbagai sumber untuk dipinjamkan ke pelaku short selling. (*)
@dwitya_putra14