Jakarta– Di era digital saat ini, smartphone menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas sehari-hari jelas belum lengkap tanpa ditemani oleh smartphone, yang tentunya bisa menjadi jalur komunikasi kita dengan keluarga serta rekan kerja.
Melihat kebutuhan dinamis masyarakat Indonesia untuk selalu saling terhubung sekaligus terproteksi, di tahun 2018 ini PT Mandiri AXA General Insurance (AXA Mandiri) meluncurkan Produk Purchase Secure Insurance yakni sebuah produk asuransi yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan perlindungan ekstra untuk melindungi smartphone kesayangan Anda, sehingga selalu terhubung dan update.
Chief Business Development Officer Mandiri AXA General Insurance Ramdhan Zuri mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya untuk menunjang aktivitas masyarakat yang selalu terhubung dengan sesamanya di era digital ini. Ia menambahkan bahwa melalui Product Purchase Secure Insurance, rasa khawatir masyarakat dapat coba untuk diatasi melalui produk asuransi bagi pengguna smartphone dan gadget-freak di Indonesia.
“Masyarakat Indonesia itu gesit sekali. Hari ini sibuk meeting di kantor, akhir pekan sudah diving di Raja Ampat. Di sana, sudah pasti berbagi pengalaman dengan teman-temannya lewat aplikasi chat, bahkan memajang foto di media soslai. Terbayang tidak bila smartphone mereka tercebur di laut atau bahkan hilang? Pasti pusing dan jadinya kurang menikmati liburan,” ucap Ramdhan di Menara BTPN Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
Ramdhan menambahkan, pengalaman-pengalaman tersebut menjadi landasan hadirnya Product Purchase Secure Insurance, sebuah perlindungan ekstra sebagai pelengkap garansi dari produsen smartphone. Karena garansi dari produsen biasanya hanya melindungi gadget dari kerusakan akibat cacat produksi. Kerusakan di luar itu, biasanya menjadi tanggung jawab konsumen.
Baca juga: AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Elite Plan Syariah
“Mulai dari perlindungan terhadap kehilangan karena pencurian, perampasan ataupun perampokan dan juga memberikan perlindungan dari kerusakan fisik karena terjatuh, terbentur, layar retak, kerusakan akibat cairan atau tercebur dan kecelakaan lainnya,” tambah Ramdhan.
Kondisi kerusakan yang dapat dijamin oleh Product Purchase Secure Insurance adalah kerusakan total minimum 75% yang diakibatkan oleh kecelakaan. Maksimum penggantian yang diberikan adalah senilai harga pertanggungan yang dipertanggungkan minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp10 juta dengan premi sebesar Rp40 ribu hingga Rp75 ribu sesuai harga handphone. Selain itu, periode pertanggungan berdurasi selama 3 bulan sejak tanggal pembelian smartphone baru.
Perlindungan ekstra sebagai pelengkap garansi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa memperbaiki gadget kesayangan mereka tanpa harus ke service center resmi, yang selama ini menjadi kendala konsumen terkait jarak dan waktu service.
Ketika ditanya soal ketersediaan produk asuransi tersebut, Ramdhan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan beberapa platform e-commerce atau marketplace, serta produsen smartphone melalui paket bundling, sehingga masyarakat dapat memproteksi smartphone mereka dan tetap terhubung setiap saat.(*)