Oleh Mikail Arkana
Jakarta – Pemerintah baru aja mengeluarkan peraturan pajak PMK 15 Tahun 2018. Dimana kantor pajak bisa menentukan penghasilan atau omset peredaran bruto yang kita laporkan setiap bulan. Atas dasar gaya hidup kita dan data-data yg tersedia, seperti pemakaian credit card. Biaya hidup kita listrik telpon biaya pesawat dll. Pinjaman bank dan berapa angsuran tiap bulannya. Pembelian harta rumah mobil dan barang-barang lainnya.
Peraturan mulai berlaku 12 Februari 2018, dan atas pemeriksaan yang sedang berjalan diwajibkan untuk menggunakan metode yang sama.
Inti PMK No.15 Tahun 2018 :
1. Setiap Wajib Pajak minimal harus melakukan pencatatan dan/atau pembukuan atau pendataan terhadap peredaran Bruto sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
2. DJP diperbolehkan untuk menentukan penghasilan bruto Wajib Pajak dengan metode (Pasal 2) :
a. Penelitian tunai dan non tunai (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan);
b. Sumber penggunaan dana (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan);
c. Satuan dan/atau volume (Data dan informasi arus barang – dapat berupa dari hasil pengamatan intelejen dan/atau pengujian arus barang);
d. Penghitungan biaya hidup (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa data perbankan dari penggunaan kartu kredit ditambah penambahan aset dan/atau pengamatan intelenjen);
e. Pertambahan kekayaan bersih (Data dan informasi lain yang dimiliki DJP – Dapat berupa movement kekayaan bersih awal dan akhir tahun berdasarkan data pihak lain seperti data developer perumahan);
f. Surat Pemberitahuan (SPT) atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya (data SPT dan SKP tahun sebelumnya, sehingga memungkinkan penelitian multi year);
g. Proyeksi nilai ekonomi (dapat berupa benchmark dari trend usaha sejenis yang dijalankan oleh Wajib Pajak);
h. Penghitungan Rasio (dapat berupa benchmark rasio atas usaha yang tidak dapat disebandingkan, seharusnya memperhitungkan elemen ekonomi makro dan mikro negara).(*)