AAJI Rampungkan Regulasi Insurtech Dengan Regulator Tahun Ini

AAJI Rampungkan Regulasi Insurtech Dengan Regulator Tahun Ini

Jakarta- Dalam menghadapi penetrasi digitalisasi industri perasuransian, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku telah berdiskusi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merampungkan regulasi mengenai sistem dan peraturan produk digital asuransi atau Insurance Technology (Insurtech).

“Kami telah beberapa kali mengadakan focus grup discusion (FGD) mengenai insurtech dan terakhir di Bali kemarin untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kelebihan dan kekurangan industri teknologi asuransi serta apa saja yang harus diantisipasi,” ungkap Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) Hendrisman Rahim ketika menghadiri seminar “Masa Depan Penetrasi Digitalisasi Perasuransian” di Crowne Plaza Hotel Jakarta, Kamis 15 Maret 2018.

Sementara ditemui di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya sedang menyiapkan susunan regulasi insurtech tersebut.

Baca juga: AAJI Tidak Khawatir Bila Profesi Agen Akan Tergerus Digitalisasi

“Kita mengatur bagaimana membuat satu sistem digital yang bisnis modelnya tetap terjaga sampai ke potensi adanya klaim pengaduan, bukan hanya untuk promosi atau proses menjual. Yang penting untuk meningkatkan komitmen tadi kalau terjadi sesuatu jangan sampai sulit,” tambah Riswinandi.

Diharapkan, regulasi tersebut dapat rampung pada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga masih memantau dan sedang mendata beberapa industri asuransi yang telah menerapkan sistem digital pada produknya guna memitigasi resiko.(*)

Related Posts

News Update

Top News