Keuangan

Zurich Gandeng Bank Mayapada Pasarkan PAYDI, Segini Nilai Manfaatnya

Jakarta – PT Zurich Topas Life (Zurich Life) melakukan kolaborasi bancassurance dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dalam rangka meluncurkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), yakni produk Zurich Family Gen Insurance.

Produk tersebut menawarkan terobosan dalam proteksi jiwa, kesehatan, sekaligus investasi dalam satu polis asuransi dengan total nilai manfaat hingga 385 persen, di mana tujuan dari produk tersebut adalah untuk membantu nasabah dalam mempersiapkan nafkah lanjutan.

Presiden Direktur Zurich Life, Richard Ferryanto mengatakan, kolaborasi tersebut didasari oleh fokus terhadap kebutuhan asuransi saat ini menjadi lebih tinggi di kalangan keluarga dan anak-anak, serta upaya untuk menjaga stabilitas keuangan untuk masa mendatang.

“Melalui Zurich Family Gen Assurance, kami berupaya untuk memberikan perlindungan optimal, serta membantu nasabah untuk mempersiapkan nafkah lanjutan guna menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Kami optimis sinergi bersama dengan Bank Mayapada ini akan mendorong perluasan distribusi produk dan dapat melindungi nasabah lebih luas,” ucap Richard dalam keterangan resmi di Jakarta, 11 Juli 2024.

Baca juga: Hingga Mei 2024, Polis Asuransi Umrah Zurich Syariah Tumbuh 62 Persen

Sementara, Wakil Presiden Direktur MAYA, Thomas Arifin, menambahkan kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi Bank Mayapada untuk semakin memperluas portofolio layanan dan menjangkau lebih banyak nasabah dengan kebutuhan finansial yang beragam.

“Melalui kemitraan dengan Zurich, tidak hanya menawarkan produk asuransi yang inovatif dan bernilai tambah tinggi, tetapi juga memperkuat posisi kami sebagai bank yang melayani berbagai segmen pasar, termasuk nasabah premium. Dengan fleksibilitas dan keunggulan produk, serta jaringan distribusi Bank Mayapada yang luas, kami yakin produk ini akan membawa dampak yang positif di pasar,” ujar Thomas dalam kesempatan yang sama.

Adapun, Zurich Family Gen Assurance juga menawarkan jaminan polis yang tetap aktif selama premi dasar dan premi top-up berkala tetap dibayarkan, serta manfaat pertanggungan karena kecelakaan hingga Rp3 miliar, dan sebagai manfaat tambahan, tersedia pula Zurich Family Termlink
untuk uang pertanggungan jiwa sesuai kebutuhan keluarga.

Baca juga: Bos Zurich Sebut PAYDI Masih Dibutuhkan Masyarakat Indonesia

Nantinya, dengan mengakses Zurich Family Gen Assurance melalui Bank Mayapada, nasabah dapat memperoleh penawaran khusus, yaitu customer reward sebesar lima persen.

“Kemitraan ini menunjukkan langkah proaktif Bank Mayapada dalam diversifikasi layanan dan penawaran produk finansial yang lebih komprehensif, sekaligus menegaskan posisi Bank Mayapada dan Zurich sebagai mitra penyedia layanan perbankan dan asuransi yang mampu memenuhi kebutuhan berbagai segmen pasar di Indonesia,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago