Keuangan

Zurich dan Danamon Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis, Premi Mulai Rp250 Ribu

Jakarta – PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) memperkuat kolaborasi di sektor perlindungan kesehatan dengan meluncurkan produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis.

Head of Bancassurance & Group Collaboration PT Zurich Asuransi Tbk, Miressa Moravia mengatakan, produk ini ditujukan bagi masyarakat usia produktif yang kian rentan terhadap ancaman penyakit kritis di tengah dinamika gaya hidup modern.

“Di era yang dinamis ini, masyarakat usia produktif semakin rentan terhadap risiko penyakit kritis. Oleh karena itu, Perlindungan Optimal Penyakit Kritis kami hadirkan sebagai solusi yang menyediakan perlindungan yang komprehensif, terjangkau, dan mudah diakses,” ujarnya dalam acara peluncuran produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) Gembleng 16.900 Siswa Jadi Wirausaha

Produk ini dapat diakses melalui kanal perbankan Danamon, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh proteksi sekaligus mengintegrasikannya dengan perencanaan finansial.

Menurut Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Ivan Jaya, kerja sama ini sejalan dengan komitmen Danamon untuk menghadirkan solusi keuangan menyeluruh bagi nasabah.

“Kami meyakini bahwa kebutuhan akan perlindungan kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan finansial. Berkolaborasi dengan Zurich memberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan solusi perlindungan yang terintegrasi dengan layanan finansial nasabah,” jelas Ivan.

Baca juga: Bank Danamon Ungkap Upaya Lindungi Nasabah dari Status Dormant

Dengan premi mulai Rp250 ribu per bulan, produk ini menawarkan manfaat perlindungan hingga Rp1 miliar. Cakupan proteksinya mencakup 34 penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga terminal.

Fitur lainnya meliputi kemudahan pendaftaran tanpa medical check-up, manfaat konsultasi medis kedua, pengembalian premi 25 persen bila tidak ada klaim dalam dua tahun, hingga santunan hidup setara 400 kali premi bulanan. Produk ini juga memungkinkan double claim, memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

11 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

11 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

16 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

16 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

20 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

22 hours ago