Keuangan

Zurich dan Danamon Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis, Premi Mulai Rp250 Ribu

Jakarta – PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) memperkuat kolaborasi di sektor perlindungan kesehatan dengan meluncurkan produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis.

Head of Bancassurance & Group Collaboration PT Zurich Asuransi Tbk, Miressa Moravia mengatakan, produk ini ditujukan bagi masyarakat usia produktif yang kian rentan terhadap ancaman penyakit kritis di tengah dinamika gaya hidup modern.

“Di era yang dinamis ini, masyarakat usia produktif semakin rentan terhadap risiko penyakit kritis. Oleh karena itu, Perlindungan Optimal Penyakit Kritis kami hadirkan sebagai solusi yang menyediakan perlindungan yang komprehensif, terjangkau, dan mudah diakses,” ujarnya dalam acara peluncuran produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) Gembleng 16.900 Siswa Jadi Wirausaha

Produk ini dapat diakses melalui kanal perbankan Danamon, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh proteksi sekaligus mengintegrasikannya dengan perencanaan finansial.

Menurut Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Ivan Jaya, kerja sama ini sejalan dengan komitmen Danamon untuk menghadirkan solusi keuangan menyeluruh bagi nasabah.

“Kami meyakini bahwa kebutuhan akan perlindungan kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan finansial. Berkolaborasi dengan Zurich memberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan solusi perlindungan yang terintegrasi dengan layanan finansial nasabah,” jelas Ivan.

Baca juga: Bank Danamon Ungkap Upaya Lindungi Nasabah dari Status Dormant

Dengan premi mulai Rp250 ribu per bulan, produk ini menawarkan manfaat perlindungan hingga Rp1 miliar. Cakupan proteksinya mencakup 34 penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga terminal.

Fitur lainnya meliputi kemudahan pendaftaran tanpa medical check-up, manfaat konsultasi medis kedua, pengembalian premi 25 persen bila tidak ada klaim dalam dua tahun, hingga santunan hidup setara 400 kali premi bulanan. Produk ini juga memungkinkan double claim, memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

1 hour ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

7 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

7 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

7 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

18 hours ago