Keuangan

Zurich dan Danamon Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis, Premi Mulai Rp250 Ribu

Jakarta – PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) memperkuat kolaborasi di sektor perlindungan kesehatan dengan meluncurkan produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis.

Head of Bancassurance & Group Collaboration PT Zurich Asuransi Tbk, Miressa Moravia mengatakan, produk ini ditujukan bagi masyarakat usia produktif yang kian rentan terhadap ancaman penyakit kritis di tengah dinamika gaya hidup modern.

“Di era yang dinamis ini, masyarakat usia produktif semakin rentan terhadap risiko penyakit kritis. Oleh karena itu, Perlindungan Optimal Penyakit Kritis kami hadirkan sebagai solusi yang menyediakan perlindungan yang komprehensif, terjangkau, dan mudah diakses,” ujarnya dalam acara peluncuran produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) Gembleng 16.900 Siswa Jadi Wirausaha

Produk ini dapat diakses melalui kanal perbankan Danamon, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh proteksi sekaligus mengintegrasikannya dengan perencanaan finansial.

Menurut Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Ivan Jaya, kerja sama ini sejalan dengan komitmen Danamon untuk menghadirkan solusi keuangan menyeluruh bagi nasabah.

“Kami meyakini bahwa kebutuhan akan perlindungan kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan finansial. Berkolaborasi dengan Zurich memberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan solusi perlindungan yang terintegrasi dengan layanan finansial nasabah,” jelas Ivan.

Baca juga: Bank Danamon Ungkap Upaya Lindungi Nasabah dari Status Dormant

Dengan premi mulai Rp250 ribu per bulan, produk ini menawarkan manfaat perlindungan hingga Rp1 miliar. Cakupan proteksinya mencakup 34 penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga terminal.

Fitur lainnya meliputi kemudahan pendaftaran tanpa medical check-up, manfaat konsultasi medis kedua, pengembalian premi 25 persen bila tidak ada klaim dalam dua tahun, hingga santunan hidup setara 400 kali premi bulanan. Produk ini juga memungkinkan double claim, memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

11 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

17 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

18 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

19 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

20 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago