Keuangan

Zurich dan Danamon Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis, Premi Mulai Rp250 Ribu

Jakarta – PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich) bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) memperkuat kolaborasi di sektor perlindungan kesehatan dengan meluncurkan produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis.

Head of Bancassurance & Group Collaboration PT Zurich Asuransi Tbk, Miressa Moravia mengatakan, produk ini ditujukan bagi masyarakat usia produktif yang kian rentan terhadap ancaman penyakit kritis di tengah dinamika gaya hidup modern.

“Di era yang dinamis ini, masyarakat usia produktif semakin rentan terhadap risiko penyakit kritis. Oleh karena itu, Perlindungan Optimal Penyakit Kritis kami hadirkan sebagai solusi yang menyediakan perlindungan yang komprehensif, terjangkau, dan mudah diakses,” ujarnya dalam acara peluncuran produk Perlindungan Optimal Penyakit Kritis di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) Gembleng 16.900 Siswa Jadi Wirausaha

Produk ini dapat diakses melalui kanal perbankan Danamon, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh proteksi sekaligus mengintegrasikannya dengan perencanaan finansial.

Menurut Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Ivan Jaya, kerja sama ini sejalan dengan komitmen Danamon untuk menghadirkan solusi keuangan menyeluruh bagi nasabah.

“Kami meyakini bahwa kebutuhan akan perlindungan kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan finansial. Berkolaborasi dengan Zurich memberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan solusi perlindungan yang terintegrasi dengan layanan finansial nasabah,” jelas Ivan.

Baca juga: Bank Danamon Ungkap Upaya Lindungi Nasabah dari Status Dormant

Dengan premi mulai Rp250 ribu per bulan, produk ini menawarkan manfaat perlindungan hingga Rp1 miliar. Cakupan proteksinya mencakup 34 penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga terminal.

Fitur lainnya meliputi kemudahan pendaftaran tanpa medical check-up, manfaat konsultasi medis kedua, pengembalian premi 25 persen bila tidak ada klaim dalam dua tahun, hingga santunan hidup setara 400 kali premi bulanan. Produk ini juga memungkinkan double claim, memberikan fleksibilitas lebih bagi nasabah. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

7 mins ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

12 mins ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

4 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

9 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

13 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

13 hours ago