Keuangan

Zurich Asuransi Indonesia Terapkan IFRS 17 Lebih Awal

Jakarta – PT Zurich Asuransi Indonesia menyatakan telah mengimplementasikan standar pembukuan baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 pada 2023. Chief Financial Officer PT Zurich Asuransi Indonesia, Musi Samosir mengatakan hal ini lantaran Zurich Group secara internasional juga telah menerapkan IFRS 17.

“Kebetulan karena kita didukung sama Zurich Group yang sudah mengimplementasikan IFRS 17 sebagai business as usual (BAU). Untuk pelaporan grup ya, untuk pelaporan manajemen-nya,” ujarnya dalam acara diskusi media di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Baca juga: Zurich Asuransi Indonesia Bidik Premi Tumbuh Double Digit Hingga Akhir Tahun

Adapun, IFRS 17 yang diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di dalam negeri ini akan berlaku pada Januari 2025.

“Untuk pelaporan lokal PSAK 74 kita akan mengikuti, kalau apabila ada perubahan atau ada perbedaan dari penerjemahan standar khusus untuk Indonesia. Tapi secara umum komponen utamanya atau key ingredientsnya sih kita ready. Karena kita sudah menjalankan IFRS 17 sebagai bagian dari BAU kita saat ini,” imbuh Musi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa harapan dari penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 adalah dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait.

“Baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” ucap Ogi.

Baca juga: Tembus 2,7 Juta Nasabah, Zurich dan Adira Finance Terus Genjot Literasi dan Inklusi Asuransi

Menurutnya, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

“Hal tersebut dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional,” terang Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

9 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

11 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago