Keuangan

Zurich Asuransi Indonesia Terapkan IFRS 17 Lebih Awal

Jakarta – PT Zurich Asuransi Indonesia menyatakan telah mengimplementasikan standar pembukuan baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 pada 2023. Chief Financial Officer PT Zurich Asuransi Indonesia, Musi Samosir mengatakan hal ini lantaran Zurich Group secara internasional juga telah menerapkan IFRS 17.

“Kebetulan karena kita didukung sama Zurich Group yang sudah mengimplementasikan IFRS 17 sebagai business as usual (BAU). Untuk pelaporan grup ya, untuk pelaporan manajemen-nya,” ujarnya dalam acara diskusi media di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Baca juga: Zurich Asuransi Indonesia Bidik Premi Tumbuh Double Digit Hingga Akhir Tahun

Adapun, IFRS 17 yang diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di dalam negeri ini akan berlaku pada Januari 2025.

“Untuk pelaporan lokal PSAK 74 kita akan mengikuti, kalau apabila ada perubahan atau ada perbedaan dari penerjemahan standar khusus untuk Indonesia. Tapi secara umum komponen utamanya atau key ingredientsnya sih kita ready. Karena kita sudah menjalankan IFRS 17 sebagai bagian dari BAU kita saat ini,” imbuh Musi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa harapan dari penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 adalah dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait.

“Baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” ucap Ogi.

Baca juga: Tembus 2,7 Juta Nasabah, Zurich dan Adira Finance Terus Genjot Literasi dan Inklusi Asuransi

Menurutnya, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

“Hal tersebut dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional,” terang Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

3 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

3 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

4 hours ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Hijau, Saham BBTN, AMMN, dan BRIS Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More

4 hours ago