Keuangan

Zurich Asuransi Indonesia Terapkan IFRS 17 Lebih Awal

Jakarta – PT Zurich Asuransi Indonesia menyatakan telah mengimplementasikan standar pembukuan baru International Financial Reporting System (IFRS) 17 pada 2023. Chief Financial Officer PT Zurich Asuransi Indonesia, Musi Samosir mengatakan hal ini lantaran Zurich Group secara internasional juga telah menerapkan IFRS 17.

“Kebetulan karena kita didukung sama Zurich Group yang sudah mengimplementasikan IFRS 17 sebagai business as usual (BAU). Untuk pelaporan grup ya, untuk pelaporan manajemen-nya,” ujarnya dalam acara diskusi media di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Baca juga: Zurich Asuransi Indonesia Bidik Premi Tumbuh Double Digit Hingga Akhir Tahun

Adapun, IFRS 17 yang diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di dalam negeri ini akan berlaku pada Januari 2025.

“Untuk pelaporan lokal PSAK 74 kita akan mengikuti, kalau apabila ada perubahan atau ada perbedaan dari penerjemahan standar khusus untuk Indonesia. Tapi secara umum komponen utamanya atau key ingredientsnya sih kita ready. Karena kita sudah menjalankan IFRS 17 sebagai bagian dari BAU kita saat ini,” imbuh Musi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa harapan dari penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 adalah dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait.

“Baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” ucap Ogi.

Baca juga: Tembus 2,7 Juta Nasabah, Zurich dan Adira Finance Terus Genjot Literasi dan Inklusi Asuransi

Menurutnya, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

“Hal tersebut dilakukan karena dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional,” terang Ogi. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

18 mins ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

3 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

4 hours ago