Ekonomi dan Bisnis

Zulhas Beberkan Alasan di Balik Revisi Permendag 31/2023

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan latar belakang dibalik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

Ia mengatakan, aturan tersebut menjadi penyempurna Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Pemerintah Beri Waktu Sepekan Untuk Pindah ke E-Commerce

“Ada isu penting dibalik revisi permendag tersebut yang pada intinya pemerintah di manapun di seluruh dunia akan melindungi pelaku UMKM untuk mencegah persaingan usaha yang kurang adil,” jelas Zulhas, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (28/9).

Adapun aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Pertama, standarisasi barang menyangkut peredaran barang di platform PMSE yang masih belum memenuhi standar.

Kedua, perdagangan tidak sehat di mana adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha warga asing yang merugika pelaku UMKM lokal.

Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Penutupan TikTok Shop, Ini Alasannya

Ketiga, daya saing pelaku UMKM dan produk dalam negeri yang dinilai masih lemah.  Keempat, persaingan yang setara dalam hal ini mengenai equel level of playing field pada ekosistem PMSE yang belum terwujud.

“Terakhir adanya model bisnis baru yang muncul sehingga membuat bisnis PMSE berpotensi menggangu ekosistem PMSE itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

1 hour ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

7 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

7 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

8 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

18 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

19 hours ago