Analisis

Zona Merah Pengawasan IKNB

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan tamparan keras. Wacana pembubaran OJK baru saja reda, salah satu pejabatnya tersandung kasus suap. Pengawas Eksekutif pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK yang berinisial DIW diduga mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar sebagai imbalan tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada posisi 31 Desember 2018.  Kendati dibantah oleh pihak Bank Bukopin bahwa penerima kredit bukanlah DIW melainkan orang lain yang merupakan nasabahnya, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menetapkan pejabat OJK tersebut sebagai tersangka.

Selama ini, OJK dianggap lemah dalam menelisik simpul-simpul kerawanan di industri keuangan sehingga meledak masalah seperti yang terjadi di Asuransi Jiwasraya. Namun, praktik yang dilakukan DIW malah diduga dengan sengaja menyembunyikan simpul-simpul kerawanan di sebuah perusahaan keuangan. Maka, tidak heran jika publik bertanya-tanya, apakah hanya DIW yang melakukan praktik serupa? “Jangan-jangan ini hanya the tip of the iceberg,” ujar sumber Infobank, yang pernah memimpin sebuah lembaga keuangan, kepada Infobank, akhir Juli lalu.

Sumber tersebut menduga bahwa praktik yang dilakukan oknum pejabat pengawas di OJK menyebabkan masalah-masalah yang membelit sejumlah perusahaan keuangan menjadi berlarut-larut penyelesaiannya. Sebab, bisa ada semacam simbiosis mutualisme antara oknum pengawas dan pihak yang diawasi.  

Herannya, OJK merespons dugaan yang dilakukan oknum pejabatnya seolah kejadian biasa saja. Seperti kebanyakan lembaga negara di negeri ini, OJK hanya melakukan tindakan normatif dengan membebastugaskan pejabatnya yang tersangkut korupsi.

Melalui keterangan resminya, 22 Juli, OJK menyebut DIW melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai. Padahal, seharusnya itu menjadi tamparan keras dan yang biasa terjadi di negara maju adalah pemimpin tertingginya mengundurkan diri demi menjaga muruah lembaga yang dipimpinnya. “OJK harus memastikan orang-orangnya kompeten, kredibel, dan trusted. Dan, kalau sampai terjadi fraud oleh OJK berarti pimpinannya gagal dalam memastikan profesionalisme instansinya. Dia harus bertanggung jawab penuh sebagai konsekuensi seorang pemimpin di lembaga tinggi yang terhormat,” ujar Viraguna Bagoes Oka, mantan pejabat pengawas bank Bank Indonesia (BI), kepada Infobank, Juli lalu. 

Kasus suap yang menjerat DIW kian memperlihatkan betapa tidak independennya pengawasan OJK. Lalu, apakah ada oknum pejabat OJK lainnya yang melakukan praktik tidak terpuji dan menggadaikan profesionalisme profesinya? Sila simak lengkapnya di majalah Infobank  edisi Agustus 2018. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

6 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

7 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

9 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

10 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

10 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

11 hours ago