Analisis

Zona Merah Pengawasan IKNB

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan tamparan keras. Wacana pembubaran OJK baru saja reda, salah satu pejabatnya tersandung kasus suap. Pengawas Eksekutif pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK yang berinisial DIW diduga mendapatkan fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar sebagai imbalan tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada posisi 31 Desember 2018.  Kendati dibantah oleh pihak Bank Bukopin bahwa penerima kredit bukanlah DIW melainkan orang lain yang merupakan nasabahnya, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menetapkan pejabat OJK tersebut sebagai tersangka.

Selama ini, OJK dianggap lemah dalam menelisik simpul-simpul kerawanan di industri keuangan sehingga meledak masalah seperti yang terjadi di Asuransi Jiwasraya. Namun, praktik yang dilakukan DIW malah diduga dengan sengaja menyembunyikan simpul-simpul kerawanan di sebuah perusahaan keuangan. Maka, tidak heran jika publik bertanya-tanya, apakah hanya DIW yang melakukan praktik serupa? “Jangan-jangan ini hanya the tip of the iceberg,” ujar sumber Infobank, yang pernah memimpin sebuah lembaga keuangan, kepada Infobank, akhir Juli lalu.

Sumber tersebut menduga bahwa praktik yang dilakukan oknum pejabat pengawas di OJK menyebabkan masalah-masalah yang membelit sejumlah perusahaan keuangan menjadi berlarut-larut penyelesaiannya. Sebab, bisa ada semacam simbiosis mutualisme antara oknum pengawas dan pihak yang diawasi.  

Herannya, OJK merespons dugaan yang dilakukan oknum pejabatnya seolah kejadian biasa saja. Seperti kebanyakan lembaga negara di negeri ini, OJK hanya melakukan tindakan normatif dengan membebastugaskan pejabatnya yang tersangkut korupsi.

Melalui keterangan resminya, 22 Juli, OJK menyebut DIW melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai. Padahal, seharusnya itu menjadi tamparan keras dan yang biasa terjadi di negara maju adalah pemimpin tertingginya mengundurkan diri demi menjaga muruah lembaga yang dipimpinnya. “OJK harus memastikan orang-orangnya kompeten, kredibel, dan trusted. Dan, kalau sampai terjadi fraud oleh OJK berarti pimpinannya gagal dalam memastikan profesionalisme instansinya. Dia harus bertanggung jawab penuh sebagai konsekuensi seorang pemimpin di lembaga tinggi yang terhormat,” ujar Viraguna Bagoes Oka, mantan pejabat pengawas bank Bank Indonesia (BI), kepada Infobank, Juli lalu. 

Kasus suap yang menjerat DIW kian memperlihatkan betapa tidak independennya pengawasan OJK. Lalu, apakah ada oknum pejabat OJK lainnya yang melakukan praktik tidak terpuji dan menggadaikan profesionalisme profesinya? Sila simak lengkapnya di majalah Infobank  edisi Agustus 2018. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

3 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

4 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

6 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

7 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

7 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

10 hours ago