News Update

Zona Merah Gagal Bayar Asuransi

Problem kinerja dan tata kelola menjadi tantangan di industri asuransi. Kendati premi bruto secara industri sudah menggeliat dengan pertumbuhan 25,30% per April 2021, namun isu gagal bayar masih mewarnai.

Belum tuntas penyelesaian hak pemegang polis Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaarta Life, muncul kasus gagal bayar di Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA) awal Juni lalu atas permohonan enam nasabahnya. Mereka merasa tidak puas dengan pembayaran yang dilakukan Kresna Life sejak Maret 2021 sesuai homologasi PKPU.

Namun, status pailit ini membuat nasib pembayaran klaim nasabah tambah suram dan menambah isu kepastian hukum. Kresna Life harus mengajukan peninjauan kembali untuk menepis tudingan bahwa mereka tidak berada di belakang enam nasabah nasabahnya. Lagipula, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, kewenangan mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi itu berada di tangan OJK.   

Perusahaan asuransi tidak mau belajar dari kasus gagal bayar seperti dialami Jiwasraya atau Bakrie Life. Sumber masalah gagal bayar di Kresna Life sama dengan yang terjadi di Jiwasraya maupu Bakrie Life, yaitu di produk asuransi berbasis investasi dengan menawarkan bunga pasti (fixed return) kepada pemegang polis.

Kresna Life seperti tidak belajar dari Jiwasraya yang pada 2018 terungkap gagal membayar 711 polis nasabah Jiwasraya senilai Rp802 miliar.  Kresna Life mulai menawarkan Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA) sejak Juni 2019 dan ketika diketahui tidak bisa mencairkan polis nasabahnya pada Februari 2020, produk itu sudah menghimpun dana Rp8 triliun.

Langkah OJK untuk memperketat pengawasan penjualan produk-produk asuransi berbasis investasi bergaransi pun selalu terlambat. Sejumlah pengamat menilai, munculnya gagal bayar di industri asuransi jiwa disebabkan karena fungsi pengawasan tidak berjalan dengan benar baik oleh pemilik, dewan komisaris, unit risk management, auditor, hingga regulator dalam hal ini OJK. Baik pemilik, pengurus, maupun pengawas, semua berada dalam “langgam” yang sama yaitu bagaimana berorientasi kepada pertumbuhan hingga mengabaikan aspek manajemen risiko.

Menurut Rating 114 Asuransi 2021 Versi Infobank, hanya ada 22 perusahaan jiwa dan 34 perusahaan asuransi umum yang berhasil menjaga kinerja keuangannya hingga meraih predikat Sangat Bagus. Ada 11 perusahaan asuransi jiwa dan 21 perusahaan asuransi umum berpredikat Bagus. Ada 12 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum berpredikat Cukup Bagus. Dan 1 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum berkinerja Tidak Bagus. Baca selengkapnya di Majalah Infobank 519 Juli 2021.

Dwitya Putra

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

3 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

11 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

16 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

17 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

18 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

18 hours ago