News Update

Zona Merah Gagal Bayar Asuransi

Problem kinerja dan tata kelola menjadi tantangan di industri asuransi. Kendati premi bruto secara industri sudah menggeliat dengan pertumbuhan 25,30% per April 2021, namun isu gagal bayar masih mewarnai.

Belum tuntas penyelesaian hak pemegang polis Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaarta Life, muncul kasus gagal bayar di Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA) awal Juni lalu atas permohonan enam nasabahnya. Mereka merasa tidak puas dengan pembayaran yang dilakukan Kresna Life sejak Maret 2021 sesuai homologasi PKPU.

Namun, status pailit ini membuat nasib pembayaran klaim nasabah tambah suram dan menambah isu kepastian hukum. Kresna Life harus mengajukan peninjauan kembali untuk menepis tudingan bahwa mereka tidak berada di belakang enam nasabah nasabahnya. Lagipula, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, kewenangan mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi itu berada di tangan OJK.   

Perusahaan asuransi tidak mau belajar dari kasus gagal bayar seperti dialami Jiwasraya atau Bakrie Life. Sumber masalah gagal bayar di Kresna Life sama dengan yang terjadi di Jiwasraya maupu Bakrie Life, yaitu di produk asuransi berbasis investasi dengan menawarkan bunga pasti (fixed return) kepada pemegang polis.

Kresna Life seperti tidak belajar dari Jiwasraya yang pada 2018 terungkap gagal membayar 711 polis nasabah Jiwasraya senilai Rp802 miliar.  Kresna Life mulai menawarkan Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA) sejak Juni 2019 dan ketika diketahui tidak bisa mencairkan polis nasabahnya pada Februari 2020, produk itu sudah menghimpun dana Rp8 triliun.

Langkah OJK untuk memperketat pengawasan penjualan produk-produk asuransi berbasis investasi bergaransi pun selalu terlambat. Sejumlah pengamat menilai, munculnya gagal bayar di industri asuransi jiwa disebabkan karena fungsi pengawasan tidak berjalan dengan benar baik oleh pemilik, dewan komisaris, unit risk management, auditor, hingga regulator dalam hal ini OJK. Baik pemilik, pengurus, maupun pengawas, semua berada dalam “langgam” yang sama yaitu bagaimana berorientasi kepada pertumbuhan hingga mengabaikan aspek manajemen risiko.

Menurut Rating 114 Asuransi 2021 Versi Infobank, hanya ada 22 perusahaan jiwa dan 34 perusahaan asuransi umum yang berhasil menjaga kinerja keuangannya hingga meraih predikat Sangat Bagus. Ada 11 perusahaan asuransi jiwa dan 21 perusahaan asuransi umum berpredikat Bagus. Ada 12 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum berpredikat Cukup Bagus. Dan 1 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum berkinerja Tidak Bagus. Baca selengkapnya di Majalah Infobank 519 Juli 2021.

Dwitya Putra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

2 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

4 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

7 hours ago