News Update

Zona Merah Gagal Bayar Asuransi

Problem kinerja dan tata kelola menjadi tantangan di industri asuransi. Kendati premi bruto secara industri sudah menggeliat dengan pertumbuhan 25,30% per April 2021, namun isu gagal bayar masih mewarnai.

Belum tuntas penyelesaian hak pemegang polis Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan Wanaarta Life, muncul kasus gagal bayar di Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga dipailitkan oleh Mahkamah Agung (MA) awal Juni lalu atas permohonan enam nasabahnya. Mereka merasa tidak puas dengan pembayaran yang dilakukan Kresna Life sejak Maret 2021 sesuai homologasi PKPU.

Namun, status pailit ini membuat nasib pembayaran klaim nasabah tambah suram dan menambah isu kepastian hukum. Kresna Life harus mengajukan peninjauan kembali untuk menepis tudingan bahwa mereka tidak berada di belakang enam nasabah nasabahnya. Lagipula, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, kewenangan mengajukan permohonan pailit perusahaan asuransi itu berada di tangan OJK.   

Perusahaan asuransi tidak mau belajar dari kasus gagal bayar seperti dialami Jiwasraya atau Bakrie Life. Sumber masalah gagal bayar di Kresna Life sama dengan yang terjadi di Jiwasraya maupu Bakrie Life, yaitu di produk asuransi berbasis investasi dengan menawarkan bunga pasti (fixed return) kepada pemegang polis.

Kresna Life seperti tidak belajar dari Jiwasraya yang pada 2018 terungkap gagal membayar 711 polis nasabah Jiwasraya senilai Rp802 miliar.  Kresna Life mulai menawarkan Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA) sejak Juni 2019 dan ketika diketahui tidak bisa mencairkan polis nasabahnya pada Februari 2020, produk itu sudah menghimpun dana Rp8 triliun.

Langkah OJK untuk memperketat pengawasan penjualan produk-produk asuransi berbasis investasi bergaransi pun selalu terlambat. Sejumlah pengamat menilai, munculnya gagal bayar di industri asuransi jiwa disebabkan karena fungsi pengawasan tidak berjalan dengan benar baik oleh pemilik, dewan komisaris, unit risk management, auditor, hingga regulator dalam hal ini OJK. Baik pemilik, pengurus, maupun pengawas, semua berada dalam “langgam” yang sama yaitu bagaimana berorientasi kepada pertumbuhan hingga mengabaikan aspek manajemen risiko.

Menurut Rating 114 Asuransi 2021 Versi Infobank, hanya ada 22 perusahaan jiwa dan 34 perusahaan asuransi umum yang berhasil menjaga kinerja keuangannya hingga meraih predikat Sangat Bagus. Ada 11 perusahaan asuransi jiwa dan 21 perusahaan asuransi umum berpredikat Bagus. Ada 12 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum berpredikat Cukup Bagus. Dan 1 perusahaan asuransi jiwa dan 5 perusahaan asuransi umum berkinerja Tidak Bagus. Baca selengkapnya di Majalah Infobank 519 Juli 2021.

Dwitya Putra

Recent Posts

Laba BCA Syariah Naik 15,36 Persen Jadi Rp212 Miliar pada 2025

Poin Penting BCA Syariah mencetak laba bersih Rp212 miliar pada 2025, naik dari Rp183,7 miliar… Read More

7 hours ago

Siasat Adira Finance Antisipasi Kenaikan NPF Pasca Lebaran

Poin Penting Adira Finance mengakui tren musiman pasca Ramadan dan Lebaran hampir selalu diikuti kenaikan… Read More

7 hours ago

Masuk Tahap Lelang, Danantara Tegaskan Tak Dominasi Pembiayaan Proyek WtE

Poin Penting Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/WtE) ditargetkan mulai groundbreaking Maret 2026, dengan… Read More

10 hours ago

Adira Finance Siap Genjot Pembiayaan Multiguna di Momen Ramadan

Poin Penting Adira Finance melihat peluang kuat pembiayaan multiguna pada Februari–Maret 2026 seiring momentum Ramadan,… Read More

10 hours ago

HRTA Sebut Permintaan Emas Tetap Tinggi Meski Harga Bergejolak, Ini Alasannya

Poin Penting Permintaan emas tetap kuat meski harga bergejolak, didorong ketidakpastian geopolitik, risiko fiskal, dan… Read More

11 hours ago

Pandu Sjahrir: Danantara Setiap Hari Borong Saham, Fokus Emiten Fundamental Solid

Poin Penting BPI Danantara menyatakan siap berinvestasi di pasar saham Indonesia dan telah aktif membeli… Read More

12 hours ago