Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (Bank Muamalat) menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya guna membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Bank Syariah pertama di Indonesia itu khususnya di bidang hukum.
“Mulai bulan ini pak Yusril akan membantu bank muamalat dalam aspek yang berhubungan dengan aspek hukum,” ujar Direktur utama Bank Muamalat Achmad K. Permana di Muamalat Tower, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir Bank Muamalat tengah dililit permasalahan dengan berbagai debitur yang mengalami gagal bayar. Salah satunya adalah pemberian revolving line facility sebesar Rp125 miliar kepada Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), anak usaha Duniatex.
Selain itu, Bank Muamalat juga memberikan pembiayaan ke perusahaan properti di Jawa Barat, PT Hastuka Sarana Karya (HSK) yang sedang tahap sengketa dengan bank lain karena agunan dipakai untuk pengajuan kredit beberapa bank.
“Harapan kita dalam dua tahun ke depan semua persoalan hukum yang dihadapi bank muamalat terhadap nasabahnya bisa diselesaikan sebaik-baiknya,” jelas Yusril.
Per September 2019, non performing financing (NPF) gross bank muamalat mencapai 5,64 persen. Besarnya NPF tersebut turut menggerus laba bersih Bank Muamalat hingga turun 93,44 persen menjadi Rp7,34 miliar dari Rp111,8 miliar di tahun sebelumnya. (*) Dicky F Maulana
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More