Ilustrasi pembayaran YUKK Payment Gateway/Istimewa
Jakarta – Sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penggunaan QRIS untuk usaha mikro (UMi), YUKK Payment Gateway telah menyesuaikan tarif MDR (Merchant Discount Rate) untuk transaksi dengan QRIS.
Menurut CMO PT YUKK Kreasi Indonesia, Ngo Agustino, penyesuaian tarif ini menjadi bentuk dukungan aktif dari YUKK Payment Gateway terhadap program digitalisasi usaha mikro yang dicanangkan oleh pemerintah.
Baca juga: Begini Tips Aman Bertransaksi dengan QRIS
“Dengan tarif MDR yang lebih rendah, diharapkan usaha mikro dapat lebih mudah menerima pembayaran digital melalui QRIS,” ujar Ngo Agustino dikutip 30 November 2023.
Ia menegaskan, langkah YUKK Payment Gateway dalam penyesuaian tarif MDR QRIS tidak hanya menjalankan aturan, melainkan juga memberikan dukungan aktif terhadap pertumbuhan usaha kecil. “Ini diharapkan akan memperluas penggunaan,” ucapnya.
Adapun, tarif MDR QRIS yang berlaku di YUKK Payment Gateway untuk Usaha Mikro (UMI) dengan Nilai Transaksi Rp100.000 biaya MDR QRIS 0,3 persen.
Baca juga: QRIS Menjadi Metode Pembayaran Favorit Anak Muda, Ternyata Ini Alasannya
Agustino mengungkapkan bahwa dengan memanfaatkan QRIS, usaha kecil berpotensi meningkatkan penjualan dengan kemampuan menerima pembayaran berbasis QR dari berbagai metode. Kemudian, meningkatan branding dan citra kekinian, jadi lebih raktis karena hanya memerlukan satu QRIS untuk berbagai jenis pembayaran, dan keamanan dari uang palsu dan pengelolaan uang kembalian.
“Transaksi tercatat juga otomatis dan dapat diakses kapan saja. Lalu, mempermudah rekonsiliasi dan mencegah potensi kecurangan dalam pembukuantransaksi tunai,” tutupnya. (*)
Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More
Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More