Pemimpin Redaksi Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. (Foto: Zulfikar)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
KREDIT memang harus dibayar. Pemutihan kredit macet, seperti judul di atas, sepertinya mengajarkan para debitur untuk melakukan moral hazard. Namun, jika berpikiran lebih jernih, memutihkan kredit macet yang sudah menjadi “batu” bisa jadi membuka peluang lebih lebar.
Tidak hanya bagi bank-bank, khususnya bank-bank milik negara, tapi juga bagi debitur yang selama ini masuk dalam daftar hitam bank (SLIK-OJK). Bayangkan, dengan pemutihan, para debitur macet kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masuk dalam daftar hitam, karena kreditnya macet dan sudah menahun, kembali akan mendapatkan kredit baru.
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More