Pemimpin Redaksi Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. (Foto: Zulfikar)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
KREDIT memang harus dibayar. Pemutihan kredit macet, seperti judul di atas, sepertinya mengajarkan para debitur untuk melakukan moral hazard. Namun, jika berpikiran lebih jernih, memutihkan kredit macet yang sudah menjadi “batu” bisa jadi membuka peluang lebih lebar.
Tidak hanya bagi bank-bank, khususnya bank-bank milik negara, tapi juga bagi debitur yang selama ini masuk dalam daftar hitam bank (SLIK-OJK). Bayangkan, dengan pemutihan, para debitur macet kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masuk dalam daftar hitam, karena kreditnya macet dan sudah menahun, kembali akan mendapatkan kredit baru.
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More