Pemimpin Redaksi Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. (Foto: Zulfikar)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank
KREDIT memang harus dibayar. Pemutihan kredit macet, seperti judul di atas, sepertinya mengajarkan para debitur untuk melakukan moral hazard. Namun, jika berpikiran lebih jernih, memutihkan kredit macet yang sudah menjadi “batu” bisa jadi membuka peluang lebih lebar.
Tidak hanya bagi bank-bank, khususnya bank-bank milik negara, tapi juga bagi debitur yang selama ini masuk dalam daftar hitam bank (SLIK-OJK). Bayangkan, dengan pemutihan, para debitur macet kelas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masuk dalam daftar hitam, karena kreditnya macet dan sudah menahun, kembali akan mendapatkan kredit baru.
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More