News Update

Yuk, Cari Tahu Bedanya Asuransi Syariah

Jakarta – Produk asuransi yang beredar di industri keuangan banyak macamnya. Namun dari banyaknya macam produk asuransi tersebut, tentunya dikenal ada asuransi berbasis syariah dan asuransi konvensional.

Kedua asuransi tersebut punya prinsip yang berbeda, baik dari segi pengelolaan maupun resikonya. Beberapa hal mendasar yang membedakan dari asuransi syariah dan konvensional diantaranya:

1. Dari Sisi Perjanjian

Jika dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama namun dengan perjanjian jual beli.

2. Masalah Kepemilikan Dana

Untuk soal kepemilikan dana dalam asuransi syariah dana asuransi adalah milik bersama (semua peserta asuransi). Posisi perusahaan asuransi disini hanya sebagai pengelola dana saja. Namun di dalam asuransi konvensional, hal itu tidak berlaku.Sebab premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi jadi milik perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

3. Keuntungan

Jika dalam asuransi syariah semua keuntungan yang didapatkan perusahaan (terkait dana asuransi) dibagikan kesemua peserta asuransi, namun untuk asuransi konvensional, seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

4. Kewajiban Zakat

Biasanya untuk hal ini, perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat, sesuai dengan besarnya keuntungan yang didapat. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.

5. Masalah Klaim

Untuk masalah klaim, asuransi syariah dan konvensioanal sangat jauh berbeda. Jika asuransi syariah, biasanya peserta dapat memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Namun untuk asuransi konvensional, biasanya setiap orang memiliki polis sendiri-sendiri.

6. Pengawasan

Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diwakili oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perusahaan asuransi syariah. Tugas DPS ini memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.

DSN tetap akan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram.

Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.

7. Instrumen Investasi

Di dalam asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya, seperti perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi.

Ketentuan seperti itu tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional perusahaan akan melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen yang ditujukan untuk mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.

Melihat hal tersebut, tentunya asuransi syariah dan konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun sebagai pembeli, nasabah tentu perlu tahu dan wajib memahami produk keuangan yang akan dibeli sedetail mungkin. Jangan sampai kedepan merasa dirugikan setelah membeli produk asuransi yang dipilih. Paling tidak dengan begitu konsumen bisa sesuaikan produk yang dibeli sesuai kebutuhan dan mendapatkan manfaat mapun keuntungan yang maksimal . (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

2 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

3 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

6 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

9 hours ago