Jakarta – Produk asuransi yang beredar di industri keuangan banyak macamnya. Namun dari banyaknya macam produk asuransi tersebut, tentunya dikenal ada asuransi berbasis syariah dan asuransi konvensional.
Kedua asuransi tersebut punya prinsip yang berbeda, baik dari segi pengelolaan maupun resikonya. Beberapa hal mendasar yang membedakan dari asuransi syariah dan konvensional diantaranya:
1. Dari Sisi Perjanjian
Jika dalam asuransi syariah hanya digunakan akad hibah (tabarru) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal. Sedangkan di dalam asuransi konvensional akad yang dilakukan cenderung sama namun dengan perjanjian jual beli.
2. Masalah Kepemilikan Dana
Untuk soal kepemilikan dana dalam asuransi syariah dana asuransi adalah milik bersama (semua peserta asuransi). Posisi perusahaan asuransi disini hanya sebagai pengelola dana saja. Namun di dalam asuransi konvensional, hal itu tidak berlaku.Sebab premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi jadi milik perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
3. Keuntungan
Jika dalam asuransi syariah semua keuntungan yang didapatkan perusahaan (terkait dana asuransi) dibagikan kesemua peserta asuransi, namun untuk asuransi konvensional, seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
4. Kewajiban Zakat
Biasanya untuk hal ini, perusahaan asuransi syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat, sesuai dengan besarnya keuntungan yang didapat. Hal ini tidak berlaku di dalam asuransi konvensional.
5. Masalah Klaim
Untuk masalah klaim, asuransi syariah dan konvensioanal sangat jauh berbeda. Jika asuransi syariah, biasanya peserta dapat memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota keluarga. Namun untuk asuransi konvensional, biasanya setiap orang memiliki polis sendiri-sendiri.
6. Pengawasan
Di dalam asuransi syariah, pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang diwakili oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perusahaan asuransi syariah. Tugas DPS ini memastikan lembaga tersebut telah menerapkan prinsip syariah secara benar.
DSN tetap akan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk operasional yang dijalankan di dalam asuransi syariah, termasuk menimbang segala sesuatu bentuk harta yang diasuransikan oleh peserta asuransi, di mana hal tersebut haruslah bersifat halal dan lepas dari unsur haram.
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, di mana asal dari objek yang diasuransikan tidaklah menjadi sebuah masalah, karena yang dilihat oleh perusahaan adalah nilai dan premi yang akan ditetapkan dalam perjanjian asuransi tersebut.
7. Instrumen Investasi
Di dalam asuransi syariah, investasi tidak bisa dilakukan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya, seperti perjudian dan permainan yang tergolong ke dalam judi.
Ketentuan seperti itu tentu saja tidak berlaku di dalam asuransi konvensional, karena pada dasarnya di dalam asuransi konvensional perusahaan akan melakukan berbagai macam investasi dalam berbagai instrumen yang ditujukan untuk mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.
Melihat hal tersebut, tentunya asuransi syariah dan konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun sebagai pembeli, nasabah tentu perlu tahu dan wajib memahami produk keuangan yang akan dibeli sedetail mungkin. Jangan sampai kedepan merasa dirugikan setelah membeli produk asuransi yang dipilih. Paling tidak dengan begitu konsumen bisa sesuaikan produk yang dibeli sesuai kebutuhan dan mendapatkan manfaat mapun keuntungan yang maksimal . (*)
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More
Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More