Politic

YLBHI: Kepercayaan Publik Terhadap Mahkamah Konstitusi Sudah Sangat Rusak

Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling bertanggung jawab adanya permasalahan ini.

“Ini pembelajaran penting bagi Jokowi. Jokowi, telah nyata-nyata, sebagai kepala negara melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi. Jadi ini kesalahan bukan hanya di MK,” tegas Isnur, Jumat, 3 November 2023.

Baca juga: Soal Putusan Usia Capres-Cawapres, MKMK Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Isnur mengungkapkan adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Untuk itu, kata dia, mekecewaan publik harus dipulihkan kembali.  “Karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin,” ujarnya.

“Ini memang sudah sangat rusak. Kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi berikutnya? Di sinilah pentingnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu memberikan keputusan yang baik,” tambah dia.

Menurutnya, ketika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang baik maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharap berani mengeluarkan keputusan yang tegas.

“MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya, apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,” ungkapnya.

Baca juga: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres, Lahirkan Politik Dinasti?

Sementara itu, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan, publik sangat menanti keputusan MKMK atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK. 

“Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” kata Jimmy. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

18 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

53 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago