Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto Pemimpin Redaksi Infobank
BANK itu berbeda dengan perusahaan asuransi. Bank menepati janji, sementara perusahaan asuransi tersohor suka membuat janji. Dan, kini banyak janji perusahaan asuransi tak terpenuhi, seperti terakhir WanaArtha Life. Uang premi yang dipungut dari perbankan sejak 17 tahun lalu, yang kini mencapai Rp172 triliun, bisa saja dipakai untuk membayar penjaminan polis dari asuransi â maaf â yang governance-nya dibandingkan dengan perbankan masih cenderung hitam.
Itu tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasal 85, Ayat (2), â⦠Adanya pinjaman antarprogram (cross/inter borrowing fund), diharapkan Lembaga Penjamin Simpanan dapat memaksimalkan dana internal Lembaga Penjamin Simpanan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam melaksanakan fungsi, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpananâ.
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira… Read More
Jajaran Direksi dan Komisaris BTN berfoto bersama usai RUPS Tahunan yang diadakan di Jakarta. Direktur… Read More
Jakarta - Para pemegang saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah menyetujui akuisisi… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia menyesuaikan jadwal operasional selama libur Idulfitri 1446 H. Penyesuaian… Read More
Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) telah menyiapkan layanan Sapa Raya 24 jam,… Read More
Jakarta – Mudik menjelang hari raya Idulfitri merupakan bagian dari tradisi yang dilakukan oleh masyarakat… Read More