Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto Pemimpin Redaksi Infobank
BANK itu berbeda dengan perusahaan asuransi. Bank menepati janji, sementara perusahaan asuransi tersohor suka membuat janji. Dan, kini banyak janji perusahaan asuransi tak terpenuhi, seperti terakhir WanaArtha Life. Uang premi yang dipungut dari perbankan sejak 17 tahun lalu, yang kini mencapai Rp172 triliun, bisa saja dipakai untuk membayar penjaminan polis dari asuransi – maaf – yang governance-nya dibandingkan dengan perbankan masih cenderung hitam.
Itu tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasal 85, Ayat (2), ”… Adanya pinjaman antarprogram (cross/inter borrowing fund), diharapkan Lembaga Penjamin Simpanan dapat memaksimalkan dana internal Lembaga Penjamin Simpanan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam melaksanakan fungsi, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan”.
Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More
Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More