Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group. (Foto: Dok. Infobank)
Oleh Eko B. Supriyanto Pemimpin Redaksi Infobank
BANK itu berbeda dengan perusahaan asuransi. Bank menepati janji, sementara perusahaan asuransi tersohor suka membuat janji. Dan, kini banyak janji perusahaan asuransi tak terpenuhi, seperti terakhir WanaArtha Life. Uang premi yang dipungut dari perbankan sejak 17 tahun lalu, yang kini mencapai Rp172 triliun, bisa saja dipakai untuk membayar penjaminan polis dari asuransi – maaf – yang governance-nya dibandingkan dengan perbankan masih cenderung hitam.
Itu tertuang dalam Pasal 85 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasal 85, Ayat (2), ”… Adanya pinjaman antarprogram (cross/inter borrowing fund), diharapkan Lembaga Penjamin Simpanan dapat memaksimalkan dana internal Lembaga Penjamin Simpanan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam melaksanakan fungsi, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan”.
Poin Penting IHSG berbalik menguat pada pembukaan perdagangan 13 Januari 2026, naik 0,56 persen ke… Read More
Poin Penting Produksi minyak Venezuela rendah, invansi AS tak berdampak besar ke harga energi global.… Read More
Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Selasa (13/1/2026) ke level Rp16.873 per dolar AS,… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada Selasa, 13 Januari 2026, mencakup produk… Read More
Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Prodi Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku… Read More
Poin Penting IHSG berpotensi sideways cenderung melemah, dengan peluang menguji area support 8.725–8.800, seiring belum… Read More