Khazanah BI; Tempat penyimpanan uang. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) terus mendorong masyarakat untuk bisa membedakan mana uang palsu dan uang asli. Untuk bisa mengenal uang palsu, BI menyarankan agar masyarakat bisa membedakannya dengan cara 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan, pembuatan uang palsu Rupiah, sampai saat ini masih dilakukan dengan tiga cara, yakni dengan menggunakan mesin printer/scaner/foto copy, secara manual yakni menggunakan sablon dan mesin off set.
Menurutnya, pembuatan uang palsu, paling banyak dilakukan menggunakan mesin printer/scaner/foto copy. Pasalnya, cara ini lebih cepat dan mudah untuk membuat uang palsu Rupiah ketimbang harus membuatnya secara manual dengan menyablon dan menggunakan mesin off set.
“80% itu pembuatan uang palsu masih menggunakan mesin printer/scaner/foto copy. Nah 10% secara manual yaitu menggunakan sablon. Lalu 10% nya lagi menggunakan mesin off set,” ujar Suhaedi di Gedung BI, Jakarta, Senin, 23 November 2015.
Sementara berdasarkan catatan BI, uang palsu yang paling banyak ditemukan yakni dalam pecahan 100 ribu yang mencapai 202.376 hingga Oktober 2015. Angka ini meningkat jika dibandingkan temuan pada tahun lalu yakni 68.021 lembar pada uang pecahan 100 ribu. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More