Categories: Moneter dan Fiskal

Wow, BI Musnahkan Uang Rp160,25 triliun

Jakarta–Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang sejumlah Rp160,25 triliun pada tahun 2015. Hal ini disebabkan peningkatan standar kelusuhan uang (soil level) sepanjang 2015, dari enam indikator kelusuhan pada 2014 menjadi tujuh indikator pada Januari 2015, 8 Juli 2015 dan seterusnya.

Peningkatan standar tersebut menurut Bank Sentral dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik.

“Uang yang enggak layak melalui kantor BI, setoran bank di daerah akan dipilah mana yang layak edar dan enggak layak edar. Uang lusuh, rusak kita nyatakan enggak layak edar,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi dalam acara Bincang Bersama Media di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Dari nominal uang yang dimusnahkan pada tahun 2015 sejumlah Rp160,25 triliun yang terdiri dari 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping. Berdasarkan jumlah bilyetnya, terdapat peningkatan 13,89% dari pemusnahan uang tahun 2014, yaitu 5,20 miliar bilyet.

Untuk selanjutnya, Bank Indonesia akan tetap melakukan langkah-langkah pengelolaan uang Rupiah secara optimal, sesuai amanat undang-undang. BI berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu uang Rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh BI. Penyediaan uang Rupiah yang berkualitas sangat penting dalam menjaga integritas Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia. Selain itu, uang yang layak edar akan memberikan kenyamanan bertransaksi bagi masyarakat.

Beberapa contoh uang Rupiah tidak layak edar berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang, atau robek.

Suhaedi mengatakan salah satu tugas BI adalah melakukan pemusnahan uang tidak layak edar tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pengelolaan Rupiah mencakup tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pencabutan dan Penarikan, dan Pemusnahan.

“Sebagai wujud komitmen menyediakan uang yang layak edar di masyarakat, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang,” tambahnya.

Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang rusak maupun uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis atau kurang diminati oleh masyarakat. Pada tahun 2015, kegiatan pemusnahan uang dituangkan dalam PBI tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

3 hours ago

Kaleidoskop 2025: Deretan Menteri-Wamen yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi

Jakarta - Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi menjerat para pejabat Indonesia yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan… Read More

9 hours ago

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

20 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

23 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

1 day ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

1 day ago