Categories: Moneter dan Fiskal

Wow, BI Musnahkan Uang Rp160,25 triliun

Jakarta–Bank Indonesia (BI) memusnahkan uang sejumlah Rp160,25 triliun pada tahun 2015. Hal ini disebabkan peningkatan standar kelusuhan uang (soil level) sepanjang 2015, dari enam indikator kelusuhan pada 2014 menjadi tujuh indikator pada Januari 2015, 8 Juli 2015 dan seterusnya.

Peningkatan standar tersebut menurut Bank Sentral dilakukan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan standar uang yang semakin baik.

“Uang yang enggak layak melalui kantor BI, setoran bank di daerah akan dipilah mana yang layak edar dan enggak layak edar. Uang lusuh, rusak kita nyatakan enggak layak edar,” kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi dalam acara Bincang Bersama Media di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Dari nominal uang yang dimusnahkan pada tahun 2015 sejumlah Rp160,25 triliun yang terdiri dari 5,92 miliar bilyet dan 19,47 juta keping. Berdasarkan jumlah bilyetnya, terdapat peningkatan 13,89% dari pemusnahan uang tahun 2014, yaitu 5,20 miliar bilyet.

Untuk selanjutnya, Bank Indonesia akan tetap melakukan langkah-langkah pengelolaan uang Rupiah secara optimal, sesuai amanat undang-undang. BI berkomitmen untuk menyediakan uang layak edar bagi masyarakat, yaitu uang Rupiah asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh BI. Penyediaan uang Rupiah yang berkualitas sangat penting dalam menjaga integritas Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia. Selain itu, uang yang layak edar akan memberikan kenyamanan bertransaksi bagi masyarakat.

Beberapa contoh uang Rupiah tidak layak edar berdasarkan standar Bank Indonesia adalah uang yang kondisinya telah berubah, antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia dan coretan atau yang fisiknya telah berubah karena terbakar, berlubang, atau robek.

Suhaedi mengatakan salah satu tugas BI adalah melakukan pemusnahan uang tidak layak edar tersebut. Hal ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa pengelolaan Rupiah mencakup tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pencabutan dan Penarikan, dan Pemusnahan.

“Sebagai wujud komitmen menyediakan uang yang layak edar di masyarakat, salah satu langkah yang dilakukan Bank Indonesia secara rutin adalah kegiatan pemusnahan uang,” tambahnya.

Uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang rusak maupun uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis atau kurang diminati oleh masyarakat. Pada tahun 2015, kegiatan pemusnahan uang dituangkan dalam PBI tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2015. (*) Ria Martati

Paulus Yoga

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

5 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

6 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

9 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

10 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

10 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

11 hours ago